Aktivitas belajar siswa SD di Kota Yogyakarta. (Dokumentasi).
Sumber :
  • dindikpora.jogjakota.go.id

Tak Ada Perubahan, Kebijakan Seragam Sekolah di DIY Mengacu Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022

Kamis, 18 April 2024 - 14:42 WIB

Peserta didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja warna putih dan bawahan celana atau rok warna biru tua. Serta peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja warna putih dan celana atau rok warna abu-abu.

Model dan warna pakaian seragam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Lalu dalam pasal 8 berbunyi model dan warna pakaian seragam khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Serta dalam pasal 9 berbunyi model dan warna pakaian adat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Senada, Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori mengatakan, wilayahnya masih mengacu aturan lama.

Yang mana bagi pelajar tingkat SD mengenakan seragam putih merah, seragam putih biru untuk SMP dan seragam putih abu-abu untuk SMA pada Senin-Selasa.

Kemudian pada Rabu dan Kamis mengenakan pakaian batik khas sekolahnya masing-masing. Serta Jumat pakai seragam Pramuka.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral