Aktivitas belajar siswa SD di Kota Yogyakarta. (Dokumentasi).
Sumber :
  • dindikpora.jogjakota.go.id

Tak Ada Perubahan, Kebijakan Seragam Sekolah di DIY Mengacu Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022

Kamis, 18 April 2024 - 14:42 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya menegaskan soal kebijakan seragam sekolah di wilayahnya tak berubah.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih mengacu aturan lama. Yakni Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah yang berlaku untuk siswa dan siswi tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) 

"Masih aturan lama Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022," katanya dihubungi, Kamis (18/4/2024).

Pada Permendikbud tersebut disebutkan dalam pasal 3 berbunyi jenis seragam sekolah terdiri atas pakaian seragam nasional dan seragam pramuka.

Selain pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah bagi peserta didik.

Selanjutnya, dalam pasal 4 berbunyi selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah sebagaimana dimaksud pasal 3, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik.

Kemudian dalam pasal 5 berbunyi model dan warna pakaian seragam nasion sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a sebagai berikut: peserta didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Peserta didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja warna putih dan bawahan celana atau rok warna biru tua. Serta peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja warna putih dan celana atau rok warna abu-abu.

Model dan warna pakaian seragam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Lalu dalam pasal 8 berbunyi model dan warna pakaian seragam khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Serta dalam pasal 9 berbunyi model dan warna pakaian adat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Senada, Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori mengatakan, wilayahnya masih mengacu aturan lama.

Yang mana bagi pelajar tingkat SD mengenakan seragam putih merah, seragam putih biru untuk SMP dan seragam putih abu-abu untuk SMA pada Senin-Selasa.

Kemudian pada Rabu dan Kamis mengenakan pakaian batik khas sekolahnya masing-masing. Serta Jumat pakai seragam Pramuka.

Selain itu, sekolah menerapkan aturan setiap 35 hari sekali menggunakan seragam khas daerah atau pakaian adat. Semula dikenakan setiap Kamis Wage menjadi Kamis Kliwon. Namun ia menegaskan, itu sifatnya.

Belum lama ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI mengklarifikasi beredarnya pemberitaan mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah lebaran. 

"Kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," tulis Kemdikbud RI dalam akun instagramnya.

Kemdikbud menegaskan, tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Pemendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024. (scp/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral