news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 19 Juta Batang Rokok Ilegal.
Sumber :
  • khumaidi

Akhirnya, Pedagang Sayur Keliling di Magetan Sujud Syukur Setelah Gugatannya Dicabut

Polemik antara warga Pesu, Maospati, Magetan dengan pedagang sayur keliling (ethek) akhirnya berakhir damai setelah gugatannya dicabut oleh Bitner Sianturi
Rabu, 12 Februari 2025 - 18:18 WIB
Reporter:
Editor :

Magetan, tvOnenews.com - Polemik antara warga Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan dengan pedagang sayur keliling (ethek) akhirnya berakhir damai setelah gugatannya dicabut oleh Bitner Sianturi di Pengadilan Negeri setempat, Rabu (12/2/2025).

Dalam sidang gugatan kedua dengan agenda putusan hasil mediasi, Bitner Sianturi secara legowo mencabut gugatannya terhadap lima tergugat yakni, Sumarno dan Wiyono pedagang sayur keliling, Gondo Kades Pesu, serta dua perangkat desa atas dasar demi tercapainya suasana aman dan kondusif di lingkungan masyarakat Desa Pesu yang menjadi tempat tinggal dirinya dan keluarga. 

“Hari ini mediasi berakhir dengan pencabutan gugatan saya demi suasana kondusif dan semua damai kembali,” kata Bitner Sianturi di PN Magetan. 

Pencabutan gugatan inipun lanjut Bitner, dilakukan tanpa syarat apapun. Jadi dirinya tak lagi mempermasalahkan para pedagang berjualan di Desa Pesu seperti sedia kala. Sedangkan mangkal tidaknya para pedagang ethek di dekat kiosnya, dikembalikan lagi ke hati nurani masing-masing.

Sementara itu kelima orang tergugat yang diwakili kuasa hukumnya, mengaku senang sampai melakukan sujud syukur atas berakhirnya kasus gugatan perdata di Pengadilan Negeri Magetan ini secara damai.

Bahkan pihak tergugat juga bebas dari tuntutan uang ganti rugi dari Rp540 juta maupun Rp10 jua sesuai permintaan saat sidang pertama. Semua pihak pun berjanji tidak akan mempermasalahkan perkara ini baik secara adat, pidana maupun perdata.

“Perkara ini telah mencapai kesepakatan dalam mediasi tadi yakni pihak penggugat telah mencabut perkara kemudian pihak tergugat tidak mempermasalahkan lagi perkara ini baik secara adat, pidana maupun perdata terhadap gugatan Pihak Pertama,” ucap Awan Subagyo Kuasa hukum para tergugat. 

Pencabutan gugatan ini juga dibenarkan oleh Deddi Alparesi, juru bicara Pengadilan Negeri Magetan. Bahwasanya sidang gugatan ini sudah selesai secara damai. Sehingga keduanya bisa hidup berdampingan dan harmonis di lingkungan masyarakat. 

“Perkara gugatan sodara Bitner Sianturi melawan pedagang sayur keliling ini sudah selesai ya secara damai dan pengadilan telah mengeluarkan penetapan pencabutan gugatan,” pungkas Deddi. 

Sebagaimana diketahui kasus gugatan ini muncul di persidangan lantaran pihak penggugat merasa dirugikan usaha toko miliknya karena adanya pedagang sayur keliling. (men/far)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:55
00:50
05:10
01:03
01:20
01:12

Viral