Cucu Durhaka Curi Perhiasan Nenek dan Kabur dengan Kalung Emas 20 Gram.
Sumber :
  • kasianto

Cucu Durhaka Curi Perhiasan Nenek dan Kabur dengan Kalung Emas 20 Gram

Kamis, 21 November 2024 - 15:38 WIB

Nganjuk, tvOnenews.com - Kasus pilu terjadi di sebuah Kelurahan Begadung, Kabupaten Nganjuk. Seorang nenek bernama Kitri (74) menjadi korban perbuatan durhaka cucunya sendiri. Pemuda berinisial MS (24) nekat mencuri perhiasan sang nenek dan bahkan membekapnya sebelum melarikan diri.

Kejadian bermula pada Rabu (20/11) sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban. Pelaku masuk dengan cara mendatangi rumah korban yang dalam keadaan pintu terbuka.

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota bersama Tim Resmob Polres Nganjuk telah mengamankan pelaku pencurian dan kekerasan.

"Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan penyelidikan mendalam rekaman CCTV dan hasil keterangan saksi, telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kelurahan Begadung, Nganjuk," kata AKBP Siswantoro, Rabu (21/11).

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil melacak kendaraan yang digunakan pelaku. Sepeda motor itu membawa kami kepada MS, yang akhirnya mengakui perbuatannya. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 12 jam setelah kejadian," terang AKBP Siswantoro.

"Kasus ini melibatkan korban bernama Kitri (79), warga Jl. Citandui No. 34, dan pelaku adalah cucunya sendiri, MS (24), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk," jelas AKBP Siswantoro.

“Pelaku membekap korban hingga terjatuh dan mengambil perhiasan berupa satu kalung emas dan dua cincin emas dengan total berat sekitar 20 gram. Kerugian diperkirakan sebesar Rp15 juta," ujar AKBP Siswantoro.

Sementara Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, mengatakan dari penangkapan MS, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku serta perhiasan hasil curian yang masih dikuasai pelaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya setelah diperiksa, yang mengejutkan, MS (pelaku) merupakan cucu korban sendiri,” tambah AKP Julkifli.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumnya adalah pidana penjara maksimal sembilan tahun. (kso/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral