- Tim tvOne - Aditya Bayu
Tertibkan Tempat Hiburan Penunggak Pajak, Pemkab Semarang Sisir Tempat Karaoke
" Ini termasuk pelanggaran non yustisial. Ketika tidak ada itikad baik maka kita segel, hentikan sementara," ujarnya.
Setelah pajak dibayarkan maka tentunya pihaknya akan melepas segel yang telah dipasang sebelumnya.
" Pelepasan segel juga tidak bisa sembarangan, harus oleh tim yang sama saat menyegel. Jadi tidak bisa serta merta dilepas seenaknya sendiri, seperti kejadian kemarin di karaoke Monalisa, tidak bisa dibenarkan," tegasnya.
Dihubungi secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening menyebutkan Pemkab Semarang harus bersikap tegas terhadap pengusaha hiburan yang kedapatan menunggak pajak.
"Imbasnya tentu terjadi kebocoran PAD dari sektor pajak hiburan," ujarnya.
Sedangkan terkait dengan adanya kejadian pelepasan segel secara sepihak oleh WP, Ia menyayangkan terjadinya hal tersebut dan meminta Pemkab untuk tegas merenerapkan aturan yang berlaku.
" Artinya apa, yang pertama pengawasan berkurang karena dibuka sepihak. Yang kedua kalau ada pembukaan segel seharusnya ada sanksinya sesuai aturan yang berlaku. Sehingga kedepan peraturan yang ada tidak dianggap sepele penyegelan itu," tandasnya. (Abc/Buz)