- Tim tvOne - Mahfira Putri
Tim Resmob Polresta Surakarta Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan di Banjarsari
Surakarta, tvOnenews.com - Empat pria warga Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah, dibekuk Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Surakarta, Rabu (14/5/2025) sekira pukul 02.30 WIB.
Mereka diduga terlibat dalam kasus penganiayaan secara bersama - sama atau pengeroyokan terhadap seorang warga Kragilan, Banjarsari, Kota Surakarta.
Keempat pelaku berinisial P alias Kebo (42), EP alias Bunder (39), S alias Atin (40), dan KSP alias Tinus (40) diamankan didaerah Kadipiro kota Surakarta dan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, menjelaskan pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (2/4/2025) lalu di Jalan Makam Bonoloyo, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Pengeroyokan itu baru dilaporkan ke Polresta Surakarta pada Senin, (12/5/2025) siang oleh korban Prayitno (34), warga Kragilan, Banjarsari.
Menurut keterangan, kejadian bermula saat korban didatangi oleh para pelaku yang mengendarai sepeda motor secara berboncengan.
Salah satu pelaku kemudian langsung menyerang korban dengan senjata tajam jenis karambit yang mengenai lengan kiri korban.
Tidak berhenti di situ, korban juga dipukul pada bagian kepala oleh salah satu pelaku, hingga akhirnya terjatuh. Korban sempat melarikan diri untuk menghindari serangan lanjutan, namun tetap dikejar oleh para pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores pada lengan kiri dan kepala bagian kanan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 bilah senjata tajam jenis karambit sepanjang 20 cm, 3 unit handphone, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
Selain itu juga diamankan satu jaket parasit warna merah, satu helm tanpa merek warna hitam, satu jam tangan merk Skmei warna hitam, 1 tas selempang merk Eiger warna hitam biru dan 3 buah dompet.
"Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata AKP Prastiyo.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946, yang mengatur tentang tindakan pengeroyokan atau penyerangan secara bersama-sama di muka umum.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (map/buz)