Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah, Sunarwan..
Sumber :
  • ANTARA/I.C. Senjaya

Empat Tersangka Kasus Korupsi Bank Mandiri Cabang Semarang Masuk Tahap Penuntutan

Kamis, 23 Mei 2024 - 20:02 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi Bank Mandiri Cabang Semarang yang merugikan negara sekitar Rp112 miliar ke tahap penuntutan.

Para tersangka diketahui terlibat perkara dugaan korupsi yang terjadi pada 2016 silam dari kredit bermasalah untuk PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah, Sunarwan mengatakan, keseluruhan terdapat enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi bank milik pemerintah tersebut.

Dua tersangka sudah mendekam di dalam tahanan karena terjerat dalam tindak pidana serupa di dua bank lain.

"Sudah dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntutan," kata Sunarwan, Kamis (23/5/2024).

Dari empat tersangka, tiga tersangka diantaranya merupakan pegawai Bank Mandiri, termasuk pimpinan cabang.

Tiga pimpinan kedua perusahaan tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kredit bermasalah untuk PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Tengah menghitung kerugian negara dalam tindak pidana tersebut sebesar Rp112 miliar. (ant/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:35
06:42
02:18
02:11
03:58
04:45
Viral