- Erfan Septyawan/tvOne
Edarkan 1,2 Kilogram Ganja, Karyawan Koperasi Diamankan Petugas Sat Narkoba Polres Cirebon Kota
Cirebon, Jawa Barat - Seorang karyawan di salah satu koperasi di Kota Cirebon diamankan petugas Satreskoba Polres Cirebon Kota.
Tersangka berinisial MZ diamankan di rumahnya usai terbukti mengedarkan narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 1 kilogram lebih.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan tersangka MZ merupakan seorang pengedar narkotika jenis ganja.
Petugas menyita 1 kilogram lebih ganja kering dari tangan tersangka.
"Tersangka yang kami tangkap berinisial MZ. Dia merupakan karyawan koperasi," kata Fahri, Kamis (18/8/2022).
Menurutnya, ganja tersebut dibungkus menggunakan plastik besar seberat 1,2 kilogram.
Kemudian, ada 20 paket ganja kering yang sudah dibungkus dengan plastik siap edar.
"Dari pengakuannya, tersangka mengedarkan narkotika sudah dua minggu sebelum akhirnya tertangkap," tuturnya.
Fahri menambahkan terbongkarnya kasus peredaran narkotika tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu jasa ekspedisi karena curiga isi dalam paket tersebut.
Setelah petugas mengecek isi paket, ternyata berupa ganja kering. Setelah diselidiki, ternyata paket tersebut berasal dari Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.
"Kami mengecek dan ternyata paket tersebut milik tersangka MZ yang dijual dan dikirim melalui jasa ekspedisi," katanya.
Ganja kering tersebut didapatkan pelaku dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku, kami ancam dengan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup. (esn/nsi)