- Antara
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pelajar Tewas di Tasikmalaya
"Setelah itu tersangka meninggalkan TKP, dan korban ketika ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, dan satu lagi menderita luka," katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 170 ayat 2 Ke 3E KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial GG ditemukan tewas di pinggir Jalan Letjen Mashudi, Kampung Negla, Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, pada Minggu (22/9/2024) dini hari. Kematian korban diduga akibat penganiayaan oleh geng motor yang beraksi di lokasi tersebut.
Kapolsek Cibeureum, AKP Nurrozi, membenarkan kejadian tersebut, tetapi pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menentukan penyebab pasti kematian korban, apakah karena kecelakaan lalu lintas atau penganiayaan.
"Belum bisa disimpulkan, yang pasti ketika anggota kami datang ke lokasi, kondisi korban sudah meninggal dunia," ujar Nurrozi.
Nurrozi juga menjelaskan bahwa korban diketahui membonceng temannya yang juga terluka akibat insiden ini.
"Ada teman korban, tapi masih menjalani perawatan, jadi belum bisa kami mintai keterangan," jelasnya.
(ant/ dai/ fis)