Tidak Terima Dijadikan Tersangka, Wakil Wali Kota Bandung Ajukan Praperadilan di PN Bandung
- Rubby Jovan-Antara
Bandung, tvOnenews.com - Tidak terima dijadikan tersangka, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung pada Selasa (23/12/2025) siang.
Meski demikian sidang praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung terkait penetapan status tersangka belum dapat dilanjutkan.
PN Bandung menunda persidangan tersebut dan menjadwalkan sidang berikutnya pada (26/12/2025).
Penundaan dilakukan dalam perkara praperadilan bernomor 31/Pid.Prap/2025/PN Bdg yang mempertemukan Erwin sebagai pemohon dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sebagai termohon.
Sidang yang sedianya digelar Selasa, 23 Desember 2025, ditunda karena pihak termohon tidak hadir di persidangan.
Kuasa hukum Erwin, Bobby H Siregar, menyatakan penundaan ini tidak memengaruhi kesiapan tim hukum dalam menghadapi perkara.
Ia menegaskan pihaknya telah menyiapkan sejumlah materi praperadilan yang akan disampaikan pada sidang lanjutan.
Menurut Bobby, terdapat tujuh poin utama yang menjadi dasar permohonan praperadilan kliennya.
Salah satu poin tersebut berkaitan dengan alat bukti permulaan yang digunakan dalam proses penyelidikan terhadap Erwin.
“Materi sudah kami siapkan. Namun karena persidangan hari ini ditunda, maka pembahasan substansi akan kami sampaikan pada sidang berikutnya,” ujar Bobby kepada wartawan di Bandung.
Selain materi perkara, Bobby juga mengungkapkan pihaknya akan melakukan penyempurnaan tim kuasa hukum dengan menambah personel untuk memperkuat pendampingan hukum terhadap kliennya.
“Semua akan kami sampaikan secara lengkap pada persidangan tanggal 6 Januari 2026,” tutupnya. (cep/muu)
Load more