Alhamdulillah, Pemerintah Cairkan THR PNS 2022
Jumat, 15 April 2022 - 09:19 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi mengumumkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri pada tahun 2022 ini. THR akan cair lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja 50% sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli saat memasuki tahun ajaran baru sekolah.
"Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara. Serta tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ucap Jokowi.
Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparatur pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 serta diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD. (afr)