news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

MK Kabulkan Gugatan Polisi Aktif Mundur Atau Pensiun Jika Duduki Jabatan Sipil

Jumat, 14 November 2025 - 13:19 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa anggota Polri aktif tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan sipil melalui mekanisme penugasan Kapolri. 

Putusan ini mewajibkan setiap anggota Polri yang ingin beralih ke jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. MK menyatakan frasa dalam penjelasan pasal yang selama ini membuka ruang penugasan Kapolri ke jabatan sipil menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945. 

Dengan demikian, ketentuan pasal yang menegaskan kewajiban mundur atau pensiun kembali menjadi satu-satunya norma yang berlaku.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambut putusan ini dan meminta seluruh institusi pemerintah mematuhinya. Kompolnas menilai aturan tersebut memperkuat profesionalitas dan netralitas Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum. 

Sementara itu, Komisi III DPR RI menegaskan anggota Polri tidak boleh lagi merangkap jabatan sipil tanpa melepas status sebagai polisi aktif.

Putusan ini juga mendorong pemerintah serta instansi terkait untuk menyesuaikan aturan teknis penempatan pejabat sipil, sekaligus memastikan tidak ada lagi celah untuk menafsirkan penugasan anggota Polri aktif ke jabatan non-kepolisian. 

Berbagai jabatan sipil yang selama ini ditempati anggota Polri aktif diperkirakan akan dievaluasi dan disesuaikan dengan ketentuan terbaru dari MK.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral