Jakarta, tvOnenews.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( Kspi) bersama Partai buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Usulan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa kenaikan upah harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional selama periode Oktober 2024 hingga September 2025 mencapai 3,26 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,1 hingga 5,2 persen.
Jika kedua angka tersebut digabung sesuai formula MK, maka diperoleh kenaikan ideal sebesar 8,46 persen, yang kemudian dibulatkan menjadi 8,5 persen.
Koalisi Serikat Pekerja Buruh (KSPB), KSPI, dan Partai Buruh menegaskan bahwa kenaikan tersebut merupakan batas wajar untuk menjaga daya beli buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Menurut mereka, penetapan upah minimum 2026 harus memperhatikan keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan pekerja, bukan hanya kepentingan pengusaha.