Pascatemuan Gudang BBM, Penyidik Menerapkan Pasal Gratifikasi dan TPPU

Minggu, 30 April 2023 - 13:05 WIB

Medan, tvOnenews.com - Pascatemuan dan penindakan gudang milik AKBP Achiruddin Hasibuan, Polda Sumatera Utara kini melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Proses penanganan kasus gudang ilegal milik AKBP Achiruddin Hasibuan sudah masuk tahap penyidikan, bahkan disebutkan penyidik menerapkan pasal tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol HD Wahyudi menyatakan penyidik Disreskrimsus saat ini masih bekerja terkait dengan temuan dan penindakan gudang ilegal yang berada di Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia beberapa waktu lalu.

Meski demikian saat ini belum ada penetapan tersangka termasuk AKBP Achiruddin Hasibuan, pemeriksaan masih berlanjut.

Penyidik akan memanggil Dirut PT Almira Nusa Raya untuk meminta keterangan sebagai pemberi gratifikasi.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral