Ilustrasi. Hukuman mati..
Sumber :
  • ANTARA

Hukuman Mati di Indonesia Langgar HAM?

Selasa, 22 November 2022 - 12:37 WIB

Penerapan Pasal Tuntutan hukuman mati kepada Ferdi Sambo, Putri Chandrawati dkk, yang menjadi terdakwa pembunuh Brigadir Yoshua Hutabarat adalah sudah tidak dapat diterapkan lagi di Negara ini, mengingat Hukuman tersebut sangat bertentangan dengan Konstitusi kita khususnya di atur dalam Pasal 28 I Ayat (4) UUD 1945. 

Penerapan hukuman mati tidak bisa diterapkan di tengah sistem peradilan di Indonesia yang belum independen dan korup bahkan masih menjadi ruang bebas gerak para mafia peradilan.

Apalagi proses hukum terhadap kasus pembunuhan yang menjerat Irjen Pol Ferdi Sambo ini berkembang menjadi situasi yang sangat politis dan mengarah kepada penghakiman massa sebelum adanya putusan Pengadilan yang memberikan Putusan terhadap peristiwa yang di tuduhkan kepada yang bersangkutan.

Praktik di Beberapa Negara

Dalam studi PBB tentang hukuman mati di beberapa negara di dunia, kerentanan intervensi atas proses hukum pada peradilan yang berlangsung akan menjadi salah satu penyebab dilarangnya penerapan hukuman mati. 

Bahkan, proses hukum bisa dihentikan jika ditemukan adanya bukti terhadap penyalahgunaan kekuasaan dari aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan. 

Lebih jauh, pilihan model penghukuman mati masih dipertanyakan sehubungan dengan dampak terhadap efek jera. Penghukuman dalam konteks ini masih menimbulkan perdebatan cukup panjang menyangkut makna moral yang harus diusung atas diberlakukannya hukuman mati. 

Studi sosial dari berbagai studi PBB tentang hukuman mati pun membuktikan bahwa hukuman mati tidak berjalan lurus dengan berhentinya angka kekerasan. 

Di Indonesia sendiri, ada banyak catatan peristiwa tentang kesalahan penerapan hukum yang justru menimbulkan ketidakadilan bagi para korbannya. 

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral