- ANTARA
Hukuman Mati di Indonesia Langgar HAM?
Menurut penulis bahwa uraian tersebut yang menjadi alasan sehingga Pancasila dan UUD 1945 menjadi landasan dalam pembentukan undang- undang yang dikemas dan bentuk landasan Landasan Sosiologis(Sociologische Grondslag).
Menurut penulis bahwa pembentukan undang- undang yang demokratis ditandai dengan adanya pastisipasi masyarakat. Selain itu, bahwa partisipasi masyarakat juga dapat dilakukan melalui unjuk rasa atau demonstrasi apabila diperlukan.
Penolakan Hukuman Mati Bukan Penolakan Penghukuman
Hukuman mati sebagai salah satu legal hukum di Indonesia kembali diperbincangkan dan menjadi suatu kontroversi. Kontroversi ini muncul manakala vonis pengadilan dirasa kurang adil terutama bagi pelaku dan orang-orang yang selama ini menentang hukuman mati.
Pihak yang menolak hukuman mati menganggap hukuman tersebut melanggar HAM, UUD 45 dan tidak relevan lagi dengan keadaan sekarang. Mereka yang menaruh kepedulian terhadap HAM senantiasa berpandangan bahwa kewenangan mencabut hak untuk hidup merupakan pelanggaran terhadap HAM dan merampas hak hidup yang merupakan hak dasar dan tidak tergantikan dalam diri seseorang.
Sementara pihak yang setuju beralasan bahwa hingga saat ini hukuman mati masih sangat relevan untuk diterapkan terutama terhadap suatu kejahatan yang sangat biadab dan membahayakan orang banyak.
Pihak yang setuju menegaskan bahwa penolakan terhadap hukuman mati hanya berlaku pada sisi si pelaku saja, tanpa melihat sisi kemanuisan dari korban, keluarga dan masyarakat yang bergantung kepada si korban.
Kontroversi kedua belah pihak tidak pernah selesai jika keduanya masih mempertahankan argumentasinya masing-masing.
Penerapan Pasal Tuntutan hukuman mati kepada Ferdi Sambo, Putri Chandrawati dkk, yang menjadi terdakwa pembunuh Brigadir Yoshua Hutabarat adalah sudah tidak dapat diterapkan lagi di Negara ini, mengingat Hukuman tersebut sangat bertentangan dengan Konstitusi kita khususnya di atur dalam Pasal 28 I Ayat (4) UUD 1945.
Penerapan hukuman mati tidak bisa diterapkan di tengah sistem peradilan di Indonesia yang belum independen dan korup bahkan masih menjadi ruang bebas gerak para mafia peradilan.
Apalagi proses hukum terhadap kasus pembunuhan yang menjerat Irjen Pol Ferdi Sambo ini berkembang menjadi situasi yang sangat politis dan mengarah kepada penghakiman massa sebelum adanya putusan Pengadilan yang memberikan Putusan terhadap peristiwa yang di tuduhkan kepada yang bersangkutan.