Ilustrasi. Hukuman mati..
Sumber :
  • ANTARA

Hukuman Mati di Indonesia Langgar HAM?

Selasa, 22 November 2022 - 12:37 WIB

Hukum dasar adalah norma dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945. Suatu peraturan perundang-undangan tentunya tidak boleh bertentangan dengan hukum dasar. 

Menurut penulis bahwa uraian tersebut yang menjadi alasan sehingga Pancasila dan UUD 1945 menjadi landasan dalam pembentukan undang- undang yang dikemas dan bentuk landasan Landasan Sosiologis(Sociologische Grondslag).

Menurut penulis bahwa pembentukan undang- undang yang demokratis ditandai dengan adanya pastisipasi masyarakat. Selain itu, bahwa partisipasi masyarakat juga dapat dilakukan melalui unjuk rasa atau demonstrasi apabila diperlukan. 

Penolakan Hukuman Mati Bukan Penolakan Penghukuman

Hukuman mati sebagai salah satu legal hukum di Indonesia kembali diperbincangkan dan menjadi suatu kontroversi. Kontroversi ini muncul manakala vonis pengadilan dirasa kurang adil terutama bagi pelaku dan orang-orang yang selama ini menentang hukuman mati. 

Pihak yang menolak hukuman mati menganggap hukuman tersebut melanggar HAM, UUD 45 dan tidak relevan lagi dengan keadaan sekarang. Mereka yang menaruh kepedulian terhadap HAM senantiasa berpandangan bahwa kewenangan mencabut hak untuk hidup merupakan pelanggaran terhadap HAM dan merampas hak hidup yang merupakan hak dasar dan tidak tergantikan dalam diri seseorang. 

Sementara pihak yang setuju beralasan bahwa hingga saat ini hukuman mati masih sangat relevan untuk diterapkan terutama terhadap suatu kejahatan yang sangat biadab dan membahayakan orang banyak. 

Pihak yang setuju menegaskan bahwa penolakan terhadap hukuman mati hanya berlaku pada sisi si pelaku saja, tanpa melihat sisi kemanuisan dari korban, keluarga dan masyarakat yang bergantung kepada si korban. 

Kontroversi kedua belah pihak tidak pernah selesai jika keduanya masih mempertahankan argumentasinya masing-masing.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral