Ilustrasi Pojok KC.
Sumber :
  • tim tvonenews

Kartel Politik

Minggu, 1 September 2024 - 08:33 WIB

Untuk “mengakali” putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan syarat usia calon kepala daerah yang sudah ditunggu tunggu publik lama, anggota DPR bisa membuat aturan dengan sangat cepat: tujuh jam saja.

Rapat perdana Baleg DPR dan pemerintah pada Rabu, 21 Agustus 2024 untuk membahas revisi UU Pilkada dimulai pukul 10:00 wib dan hanya berlangsung hanya 30 menit.  Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi dengan efektif memimpin rapat, meminta tak ada lagi perdebatan dan persetujuan segera diputus dari seluruh peserta rapat Baleg. Wakil pemerintah yang hadir, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi tak perlu lagi banyak berbicara di forum perumusan undang undang tersebut.  

Sebuah akrobatik hukum dipertontonkan dengan telanjang. DPR menolak putusan MK yang harusnya final dan mengikat  dan memilih memasukan putusan Mahkamah Agung saat merevisi ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-undang Pilkada. Bunyinya, batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun serta calon bupati, wali kota, wakil bupati dan wakil walikota minimal 25 tahun sejak pelantikan.

Kita tahu “simsalabim hukum” itu dilakukan untuk memberi karpet merah untuk putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang sudah siap berlaga di Pilkada Jawa Tengah. Semua surat dan berkas yang dibutuhkan untuk pencalonannya kabarnya telah selesai.

Di sisi lain, kartel politik itu justru ingin menutup munculnya calon calon alternatif di luar kelompoknya. Pada Pilkada Jakarta sebanyak 12 partai politik berkoalisi mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono. Sebelum putusan MK diketok, satu partai yang tersisa PDIP tidak cukup untuk mengusung pasangan calon.

Tak hanya revisi UU Pilkada yang dibahas ugal ugalan dan “kejar tayang” di masa kerja DPR yang tinggal dua bulan lagi. Masih hangat kontroversi pembahasan revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden yang baru diajukan pada 9 Juli 2024, lalu Baleg sudah menggelar rapat tertutup yang memutuskan revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi usul inisiatif DPR. Selain itu, saat ini DPR juga tak melibatkan publik dalam pembahasan Undang Undang Kementerian Negara, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang TNI dan Undang Undang Kepolisian Republik Indonesia.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral