- tim tvonenews
Nostalgia Purwokerto & Pendidikan Komersial
Bersyukur pihak rektorat ternyata tidak tuli. Setelah mendapatkan penolakan dari mahasiswa, terakhir saya mendengar keputusan menaikan UKT itu akhirnya dibatalkan.
Namun, isu komersialisasi pendidikan sebenarnya tidak selesai dengan dibatalkannya kenaikan UKT di Universitas Jenderal Soedirman. "Aroma uang" dalam penerimaan mahasiswa baru kini bukan hanya terjadi di kampus-kampus negeri di kota kota besar, seperti di Jakarta dan Bandung, tapi juga tercium hingga ke Perguruan Tinggi di kota kota kecil seperti Purwokerto.
Presiden Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) M Aziz Syahputra menyatakan UKT di USU tahun ini naik lagi berkisar 30-50 persen.
(Caption: Sejumlah mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto berunjuk rasa menolak kenaikan UKT)
Mahasiswa Universitas Riau (Unri) juga berteriak di media sosial ihwal kenaikan UKT. Buntutnya, seorang mahasiswa bahkan dilaporkan Rektor Unri ke polisi karena membuat konten berisi kritik soal kenaikan UKT.
Pangkal soalnya, mulanya adalah soal otonomi pendidikan. Perguruan Tinggi Negeri diubah menjadi Badan Hukum yang diberi kebebasan untuk mengelola kampusnya, termasuk untuk mengkomersialkannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 juncto PP nomor 8 tahun 2020 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTNBH, universitas atau perguruan tinggi negeri dibolehkan mencari pendanaan dari dua sumber, APBN dan selain APBN.
Bermodal aturan ini PTNBH diberi ruang seluas luasnya untuk menggali sumber pendanaan selain dari APBN. Di tangan pengelola kampus yang pendek akal, cara paling mudah adalah dengan terus memperbesar kuota untuk jalur mandiri.
Kita tahu jalur ini adalah lumbung uang PTN karena sering digunakan pengelola kampus negeri untuk mengeruk uang dari mahasiswa baru. Dengan dalih uang sumbangan pendidikan dan biaya perawatan fasilitas kampus, deal uang pangkal hingga uang kuliah dilakukan sejak awal, sebagai salah satu syarat penerimaan. Bukan rahasia lagi siapa yang bisa memberi jaminan “uang sumbangan” dan uang kuliah lebih tinggi akan lebih besar diterima di PTN tersebut.
(Caption: Mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar sempat dipolisikan gara-gara kritik UKT di kampusnya)
Berjalan tanpa pengawasan dari Kementerian Pendidikan, jalur ini bahkan terbukti jadi ladang korupsi baru. Kita ingat seorang mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), beserta sejumlah pejabat lain divonis penjara di kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Jalur Mandiri Unila.