news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kolonel Priyanto (kanan) sebelum memasuki ruang persidangan di di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur.
Sumber :
  • ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Sadis! Ini yang Dilakukan Kolonel Infanteri Priyanto Sebelum Korban Dibuang ke Sungai

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis kepada Kolonel Infanteri Priyanto atas kasus pembunuhan berencana kepada dua sejoli
Selasa, 7 Juni 2022 - 20:48 WIB
Reporter:
Editor :

Tak lama kemudian, saksi lima melihat terdakwa dibantu dengan saksi dua, mereka menarik saudari Salsabila dari kolong mobil dan dipindahkan ke pinggir jalan, meski telah diingatkan kembali oleh saksi lima, terdakwa dan saksi kedua tetap tak menghiraukan.

Selanjutnya, Handi Saputra yang telah berada di pinggir jalan, dimasukan ke bagasi belakang Isuzu Panther. Hamdi diletakan dengan posisi kepala terlebih dahulu. Pada saat pengangkatan, saksi empat melihat dan menyadari bahwa korban, Handi Saputra, terlihat masih hidup dan bernapas.

“Saat itu, Handi Saputra, terlihat di wajahnya menahan rasa sakit dan masih ada gerakan tubuhnya,” kata Brigjen Faridah.

Berbeda dengan Hand, Salsabila dimasukkan ke dalam mobil melalui pintu tengah di sebelah kiri dengan posisi kepala terlebih dahulu dan ditidurkan di jok tengah. Rencananya, kedua korban akan dibawa ke Rumah Sakit (RS) terdekat dari lokasi kejadian.

Sayangnya, saat melewati Puskesmas terdakwa yang duduk di depan mobil justru memerintahkan Andreas untuk tidak menghentikan kendaraan.

Saksi dua sempat memohon kepada terdakwa agar memutar mobil dan menuju ke puskesmas yang sudah terlewati, tetapi terdakwa tak mempedulikan dan meminta saksi dua untuk mengikuti perintahnya, mirisnya terdakwa menginginkan kedua korban dihanyutkan ke sungai.

Saksi dua, Andreas Dwi Atmoko, kembali memohon agar terdakwa tak melakukan hal itu. Namun, terdakwa kembali tak mempedulikan.

“Terdakwa berkata ‘saya itu pernah mengebom satu rumah tapi nggak ketahuan, kamu itu tidak usah cengeng, tidak usah panik, cukup kita bertiga saja yang tahu." jelas Brigjen Faridah.

Kemudian, terdakwa, saksi dua, dan saksi tiga kembali melanjutkan perjalanan,”

Saat memasuki wilayah Jawa Tengah, terdakwa menggunakan handphone miliknya untuk membuka aplikasi Google Maps untuk mencari sungai terdekat. 

Akhirnya, sekitar pukul 10.00 WIB mereka bertiga mengunjungi Jembatan Kali Tajung 3 yang berada di Jalan Rawalo Cilacap. Kemudian, saat berada di atas jembatan, terdakwa memerintahkan kedua saksi untuk membuang kedua korban ke dalam Kali Tajung dari atas jembatan. (mg/mii)

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral