- ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
Sadis! Ini yang Dilakukan Kolonel Infanteri Priyanto Sebelum Korban Dibuang ke Sungai
Keesokan harinya, terdakwa mengikuti kegiatan rapat evaluasi bidang di Pusziad. Sedangkan saksi dua, saksi tiga, dan Nurmalasari melakukan check out dari Hotel Holiday Inn dan pergi mencari hotel yang dekat dengan Hotel Aston, mereka akhirnya menemukan Hotel Grogol 88, Jakarta Barat.
Kemudian, pada 7 Desember 2021, saksi dua, saksi tiga, dan Nurmalasari melakukan check out di Hotel Grogol 88, mereka langsung menjemput terdakwa yang masih melaksanakan rapat di Hotel Aston. Mereka berempat langsung menuju Bandung dan tiba di Hotel Ibis Pasteur, Bandung, Jawa Barat pada pukul 15.30 WIB.
Pada 8 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa beserta saksi dua, saksi tiga, dan teman perempuan terdakwa langsung bertolak ke Cimahi, Jawa Barat untuk mengantarkan Nurmalasari. Mereka kemudian beristirahat 10 menit.
Setelah itu, terdakwa dan dua saksi berangkat menuju Yogyakarta melalui Tol Padaleunyi. Di tengah perjalanan, AC mobil mereka rusak tidak berfungsi.
“Terdakwa, saksi dua, dan saksi tiga berhenti di bengkel di jalan Nagreg, milik saudara Mas Risal (saksi 15) untuk perbaikan AC dan kembali melakukan perjalanan dengan saksi dua sebagai pengemudi,” kata Brigjen Faridah.
Selanjutnya, peristiwa nahas terjadi. Pada pukul 15.30 WIB di jalan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kendaraan Isuzu Panther yang dikemudikan saksi dua bertabrakan dengan sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam yang dikendarai korban, Handi Saputra dan Salsabila.
Saat insiden tabrakan terjadi kedua korban terpental dengan posisi sepeda motor berada di tengah jalan dan di belakang mobil, sementara korban Handi Saputra, berada di dekat ban depan kendaraan mobil. Sedangkan, Salsabila, korban kedua berada di kolong mobil dengan kepala di bawah mesin dan kaki keluar dekat pijakan sebelah kanan mobil.
Saat terjadi tabrakan, suara benturan terdengar sangat keras, sehingga saksi empat (Shohibul Iman), saksi lima (Saifudin), saksi enam (Teteh Suban), dan saksi tujuh (Taufik Hidayat) menghampiri tempat kejadian.
“Terdakwa, saksi tiga, dibantu dengan saksi lima, memindahkan saudara Handi Saputra dari samping kanan kendaraan Isuzu Panther ke pinggir jalan, setelah itu saksi lima, Saifudin, langsung berkata ke saksi tiga, Sholeh, ‘pak, untuk korban yang berada di kolong mobil (Salsabila), jangan dulu dipindahkan sebelum ada petugas dari kepolisian’,” terangnya.