news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kolonel Priyanto (kanan) sebelum memasuki ruang persidangan di di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur.
Sumber :
  • ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Sadis! Ini yang Dilakukan Kolonel Infanteri Priyanto Sebelum Korban Dibuang ke Sungai

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis kepada Kolonel Infanteri Priyanto atas kasus pembunuhan berencana kepada dua sejoli
Selasa, 7 Juni 2022 - 20:48 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur telah melaksanakan sidang vonis Kolonel Infanteri Priyanto atas kasus pembunuhan berencana kepada dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Selasa (7/6/2022). Atas perbuatanya ia divonis seumur hidup.

Selama pembacaan vonis berlangsung, Hakim Ketua Brigjen, Faridah Faisal, membeberkan kronologis dari pembunuhan berencana yang dilakukan Kolonel Priyanto. 

Empat hari sebelum kejadian, tepatnya pada tanggal 4 Desember 2021, terdakwa berangkat dari Gorontalo, Sulawesi Utara ke Jakarta Utara untuk ikut dalam rapat evaluasi bidang intelijen.

“Terdakwa berangkat dari Gorontalo, Sulawesi Utara ke Jakarta sesuai Surat Perintah Danrem 133 NW dalam rangka mengikuti rapat evaluasi bidang intelijen yang dilaksanakan tanggal 6 Desember 2021 di Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) dan tanggal 7 Desember 2021 dilaksanakan di Hotel Aston Jakarta,” terang Brigjen Faridah Faisal.

Demi keperluan rapat, Kolonel Priyanto yang sudah menjadi terdakwa berinisiatif mencari dua orang pengemudi, yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko (saksi dua) dan Koptu Ahmad Sholeh (saksi tiga).

“Saksi tiga berangkat dari Kabupaten Demak menggunakan mobil Mitsubishi putih nopol H 877 MM menuju rumah saksi dua di Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Jawa Barat. Sekitar pukul 17.00 WIB, saksi tiga tiba di rumah saksi dua, kemudian kendaraan saksi tiga dititipkan di rumah saksi 2, Kopda Andreas Dwi Atmoko. Selanjutnya, saksi dua dan saksi tiga berangkat menjemput terdakwa di rumahnya,” tambah Brigjen Faridah.

Pada Minggu, 5 Desember 2021 pukul 09.00 WIB, terdakwa beserta saksi dua dan saksi tiga yang bertujuan ke Jakarta, sempat singgah di rumah teman dekat terdakwa, Nurmalasari, di Cimahi, Jawa Barat. Kemudian, ketiga orang itu beserta Nurmalasari berangkat ke Jakarta menggunakan mobil merk Isuzu Panther warna hitam nopol P 300 Q.

“Kendaraan Isuzu Panther terdakwa hanya memiliki kelengkapan surat STNK, BPKB Kendaraan berupa fotocopy, yang mengemudikan mobil adalah saksi dua,” tandasnya.

Sekitar pukul 15.00 WIB, mereka tiba di Hotel Holiday Inn, Matraman, Jakarta. Saat itu, saksi dua menginap satu kamar dengan saksi tiga, sedangkan terdakwa menginap satu kamar dengan saudari Nirmalasari. 

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral