Kolonel Priyanto (kanan) sebelum memasuki ruang persidangan di di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur.
Sumber :
  • ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Sadis! Ini yang Dilakukan Kolonel Infanteri Priyanto Sebelum Korban Dibuang ke Sungai

Selasa, 7 Juni 2022 - 20:48 WIB

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur telah melaksanakan sidang vonis Kolonel Infanteri Priyanto atas kasus pembunuhan berencana kepada dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Selasa (7/6/2022). Atas perbuatanya ia divonis seumur hidup.

Selama pembacaan vonis berlangsung, Hakim Ketua Brigjen, Faridah Faisal, membeberkan kronologis dari pembunuhan berencana yang dilakukan Kolonel Priyanto. 

Empat hari sebelum kejadian, tepatnya pada tanggal 4 Desember 2021, terdakwa berangkat dari Gorontalo, Sulawesi Utara ke Jakarta Utara untuk ikut dalam rapat evaluasi bidang intelijen.

“Terdakwa berangkat dari Gorontalo, Sulawesi Utara ke Jakarta sesuai Surat Perintah Danrem 133 NW dalam rangka mengikuti rapat evaluasi bidang intelijen yang dilaksanakan tanggal 6 Desember 2021 di Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) dan tanggal 7 Desember 2021 dilaksanakan di Hotel Aston Jakarta,” terang Brigjen Faridah Faisal.

Demi keperluan rapat, Kolonel Priyanto yang sudah menjadi terdakwa berinisiatif mencari dua orang pengemudi, yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko (saksi dua) dan Koptu Ahmad Sholeh (saksi tiga).

“Saksi tiga berangkat dari Kabupaten Demak menggunakan mobil Mitsubishi putih nopol H 877 MM menuju rumah saksi dua di Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Jawa Barat. Sekitar pukul 17.00 WIB, saksi tiga tiba di rumah saksi dua, kemudian kendaraan saksi tiga dititipkan di rumah saksi 2, Kopda Andreas Dwi Atmoko. Selanjutnya, saksi dua dan saksi tiga berangkat menjemput terdakwa di rumahnya,” tambah Brigjen Faridah.

Pada Minggu, 5 Desember 2021 pukul 09.00 WIB, terdakwa beserta saksi dua dan saksi tiga yang bertujuan ke Jakarta, sempat singgah di rumah teman dekat terdakwa, Nurmalasari, di Cimahi, Jawa Barat. Kemudian, ketiga orang itu beserta Nurmalasari berangkat ke Jakarta menggunakan mobil merk Isuzu Panther warna hitam nopol P 300 Q.

“Kendaraan Isuzu Panther terdakwa hanya memiliki kelengkapan surat STNK, BPKB Kendaraan berupa fotocopy, yang mengemudikan mobil adalah saksi dua,” tandasnya.

Sekitar pukul 15.00 WIB, mereka tiba di Hotel Holiday Inn, Matraman, Jakarta. Saat itu, saksi dua menginap satu kamar dengan saksi tiga, sedangkan terdakwa menginap satu kamar dengan saudari Nirmalasari. 

Keesokan harinya, terdakwa mengikuti kegiatan rapat evaluasi bidang di Pusziad. Sedangkan saksi dua, saksi tiga, dan Nurmalasari melakukan check out dari Hotel Holiday Inn dan pergi mencari hotel yang dekat dengan Hotel Aston, mereka akhirnya menemukan Hotel Grogol 88, Jakarta Barat.

Kemudian, pada 7 Desember 2021, saksi dua, saksi tiga, dan Nurmalasari melakukan check out di Hotel Grogol 88, mereka langsung menjemput terdakwa yang masih melaksanakan rapat di Hotel Aston. Mereka berempat langsung menuju Bandung dan tiba di Hotel Ibis Pasteur, Bandung, Jawa Barat pada pukul 15.30 WIB.

Pada 8 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa beserta saksi dua, saksi tiga, dan teman perempuan terdakwa langsung bertolak ke Cimahi, Jawa Barat untuk mengantarkan Nurmalasari. Mereka kemudian beristirahat 10 menit.

Setelah itu, terdakwa dan dua saksi berangkat menuju Yogyakarta melalui Tol Padaleunyi. Di tengah perjalanan, AC mobil mereka rusak tidak berfungsi.

“Terdakwa, saksi dua, dan saksi tiga berhenti di bengkel di jalan Nagreg, milik saudara Mas Risal (saksi 15) untuk perbaikan AC dan kembali melakukan perjalanan dengan saksi dua sebagai pengemudi,” kata Brigjen Faridah.

Selanjutnya, peristiwa nahas terjadi. Pada pukul 15.30 WIB di jalan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kendaraan Isuzu Panther yang dikemudikan saksi dua bertabrakan dengan sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam yang dikendarai korban, Handi Saputra dan Salsabila.

Saat insiden tabrakan terjadi kedua korban terpental dengan posisi sepeda motor berada di tengah jalan dan di belakang mobil, sementara korban Handi Saputra, berada di dekat ban depan kendaraan mobil. Sedangkan, Salsabila, korban kedua berada di kolong mobil dengan kepala di bawah mesin dan kaki keluar dekat pijakan sebelah kanan mobil.

Saat terjadi tabrakan, suara benturan terdengar sangat keras, sehingga saksi empat (Shohibul Iman), saksi lima (Saifudin), saksi enam (Teteh Suban), dan saksi tujuh (Taufik Hidayat) menghampiri tempat kejadian.

“Terdakwa, saksi tiga, dibantu dengan saksi lima, memindahkan saudara Handi Saputra dari samping kanan kendaraan Isuzu Panther ke pinggir jalan, setelah itu saksi lima, Saifudin, langsung berkata ke saksi tiga, Sholeh, ‘pak, untuk korban yang berada di kolong mobil (Salsabila), jangan dulu dipindahkan sebelum ada petugas dari kepolisian’,” terangnya.

Tak lama kemudian, saksi lima melihat terdakwa dibantu dengan saksi dua, mereka menarik saudari Salsabila dari kolong mobil dan dipindahkan ke pinggir jalan, meski telah diingatkan kembali oleh saksi lima, terdakwa dan saksi kedua tetap tak menghiraukan.

Selanjutnya, Handi Saputra yang telah berada di pinggir jalan, dimasukan ke bagasi belakang Isuzu Panther. Hamdi diletakan dengan posisi kepala terlebih dahulu. Pada saat pengangkatan, saksi empat melihat dan menyadari bahwa korban, Handi Saputra, terlihat masih hidup dan bernapas.

“Saat itu, Handi Saputra, terlihat di wajahnya menahan rasa sakit dan masih ada gerakan tubuhnya,” kata Brigjen Faridah.

Berbeda dengan Hand, Salsabila dimasukkan ke dalam mobil melalui pintu tengah di sebelah kiri dengan posisi kepala terlebih dahulu dan ditidurkan di jok tengah. Rencananya, kedua korban akan dibawa ke Rumah Sakit (RS) terdekat dari lokasi kejadian.

Sayangnya, saat melewati Puskesmas terdakwa yang duduk di depan mobil justru memerintahkan Andreas untuk tidak menghentikan kendaraan.

Saksi dua sempat memohon kepada terdakwa agar memutar mobil dan menuju ke puskesmas yang sudah terlewati, tetapi terdakwa tak mempedulikan dan meminta saksi dua untuk mengikuti perintahnya, mirisnya terdakwa menginginkan kedua korban dihanyutkan ke sungai.

Saksi dua, Andreas Dwi Atmoko, kembali memohon agar terdakwa tak melakukan hal itu. Namun, terdakwa kembali tak mempedulikan.

“Terdakwa berkata ‘saya itu pernah mengebom satu rumah tapi nggak ketahuan, kamu itu tidak usah cengeng, tidak usah panik, cukup kita bertiga saja yang tahu." jelas Brigjen Faridah.

Kemudian, terdakwa, saksi dua, dan saksi tiga kembali melanjutkan perjalanan,”

Saat memasuki wilayah Jawa Tengah, terdakwa menggunakan handphone miliknya untuk membuka aplikasi Google Maps untuk mencari sungai terdekat. 

Akhirnya, sekitar pukul 10.00 WIB mereka bertiga mengunjungi Jembatan Kali Tajung 3 yang berada di Jalan Rawalo Cilacap. Kemudian, saat berada di atas jembatan, terdakwa memerintahkan kedua saksi untuk membuang kedua korban ke dalam Kali Tajung dari atas jembatan. (mg/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral