Sumber :
- Laman resmi Kementerian ATR/BPN
Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara
Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
Rabu, 21 Januari 2026 - 05:13 WIB
Biaya tersebut didasarkan pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan perpajakan yang berlaku.
Shamy menyarankan agar warga bertanya ke kantor pertanahan setempat untuk memastikan biaya yang harus dibayar untuk pembuatan sertifikat.
Sebab, biaya pembuatan sertifikat tersebut akan bervariasi tergantung dengan kondisi yang ada di masing-masing daerah. (iwh)