- Laman resmi Kementerian ATR/BPN
Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan solusi usai sertifikat girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026.
Sertifikat tanah lama seperti girik dan letter C yang sudah tidak berlaku lagi ini menyebabkan tanah bisa menjadi milik negara.
Terkait ketentuan baru ini, pemerintah meminta agar masyarakat tidak perlu kebingungan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian meminta masyarakat tidak perlu khawatir akan kebijakan baru ini.
"Masyarakat yang sampai hari ini memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab," kata Shamy, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan masyarakat tetap bisa mengajukan permohonan sertifikat atas tanahnya.
Namun, tanah tersebut harus benar-benar ditempati dan dikuasai secara fisik oleh warga yang bersangkutan.
"Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan," katanya menambahkan.
Diketahui, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, diatur bahwa sertifikat seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya tidak akan berlaku.
Peraturan tersebut mulai berlaku lima tahun setelah ditetapkan, atau 2 Februari 2026.
Kementerian ATR/BPN juga menyebut bahwa walaupun sudah tidak berlaku, girik serta sertifikat lama sejenisnya tetap digunakan untuk petunjuk pendaftaran tanah hingga penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Adapun cara untuk membuat sertifikat, masyarakat harus membuat surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah.
Surat pernyataan itu setidaknya harus dikuatkan oleh dua orang saksi serta diketahui pemerintah setempat.
Shamy mengatakan, dua orang saksi itu harus mengetahui dan bisa saling menguatkan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan fisik tanah oleh pemohon.
Biasanya, lanjut dia, dua saksi itu adalah tokoh masyarakat atau tetangga yang mengetahui kondisi tanah yang bersangkutan.
"Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” katanya menjelaskan.
Adapun soal biayanya, Shamy mengatakan akan disesuaikan dengan jenis penggunaan tanah, luas, serta lokasinya.
Biaya tersebut didasarkan pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan perpajakan yang berlaku.
Shamy menyarankan agar warga bertanya ke kantor pertanahan setempat untuk memastikan biaya yang harus dibayar untuk pembuatan sertifikat.
Sebab, biaya pembuatan sertifikat tersebut akan bervariasi tergantung dengan kondisi yang ada di masing-masing daerah. (iwh)