news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang..
Sumber :
  • Antara

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka Suap Proyek

Keduanya diduga menerima aliran dana dari seorang pihak swasta sebelum proyek pemerintah itu benar-benar ada.
Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:16 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), ditetepkan sebagai tersangka.

Keduanya diduga menerima aliran dana dari seorang pihak swasta sebelum proyek pemerintah itu benar-benar ada.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, HMK saat ditangkap merupakan Kepala Desa (Kades) Sukadami, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Asep, Sabtu (20/12/2025).

Asep mengatakan Ade Kuswara bersama ayahnya, serta SRJ terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025-8 Januari 2026,” katanya.

Asep menambahkan, Ade Kuswara dan ayahnya merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan SRJ sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

“Atas perbuatannya ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya.

Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SRJ merupakan pihak swasta bernama Sarjani. (nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral