news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Upaya Hilangkan Jejak Kejahatan, Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Minta Pertolongan Gaib.
Sumber :
  • Istimewa

Upaya Hilangkan Jejak Kejahatan, Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Minta Pertolongan Gaib

Dua tersangka perampokan sekaligus pembunuhan sadis seorang sopir taksi online yakni Ujang Adiwijaya (57) yang jasadnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi KM 30 wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor ditangkap polisi.
Jumat, 14 November 2025 - 01:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Dua tersangka perampokan sekaligus pembunuhan sadis seorang sopir taksi online yakni Ujang Adiwijaya (57) yang jasadnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi KM 30 wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor ditangkap polisi.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan kedua pelaku beinisial RS dan AH ditangkap saat sedang berada di tempat pemakaman kawasan Ciamis, Jawa Barat.

Menurutnya kedua pelaku mengharapkan pertolongan gaib agar dapat menghilangkan jejak usai melakukan aski perampokan disertai pembunuhan sadis itu.

"Kemarin saat ditahan sedang melakukan paniisan atau berharap mendapat pertolongan dari hal-hal gaib yang dilakukan di salah satu tempat pemakaman yang ada di Ciamis," katanya, Kamis (13/11/2025).

Wikha menjelaskan saat itu pula penyidik langsung menciduk kedua pelaku yang tengah meminta perolongan dengan mendatangi makam di kawasan Ciamis.

Kepolisian turut mendapati sejumlah barang bukti terkait aksi perampokan disertai pembunuhan oleh kedua pelaku terhadap korbannya seorang pengemudi taksi online.

"Ada pun barang bukti yang sudah diamankan, ada satu buah mobil Avanza warna hitam, termasuk BPKB-nya, kemudian ada satu potongan lakban warna coklat dan satu potongan lakban warna hitam, satu buah bed cover warna biru," jelasnya.

Akibat dari perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tandasnya.

Sebelumnya, kepolisian mengungkap temuan jasad seorang sopir taksi online di pinggir Tol Jagorawi yang merupakan korban aksi perampokan dan pembunuhan.

Wikha menjelaskan kedua tersangka yakni RS dan AH memang memiliki niat untuk melakukan aksi perampokan dengan cara memesan taksi online melalui aplikasi.

"RS mengajak tersangka AH untuk merampok sopir taksi online. Jadi memang sudah adaniatan awal, kemudian dari pendalaman kemungkinan besar karena desakan ekonomi," katanya, Kamis (13/11/2025).

Wikha menambahkan usai keduanya masuk ke dalam mobil yang dikendarai oleh Ujang, pelaku pun langsung menjalankan aksinya dengan menjerat leher korban menggunakan tali jemuran.

Tak sampai situ, seorang pelaku memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri.

"Tersangka atas nama RS kemudian mengambil alih kemudi sempat berputar-putar ke beberapa lokasi untuk memastikan bahwa korban ini sudah meninggal dunia atau belum," jelasnya.

Wikha mengungkap kedua pelaku juga mengambil ponsel genggam korban dan menjual ke salah satu konter. 

Hasil penjualan handphone milik korban itu digunakan pelaku untuk membeli bensin dan e-tol.

"Kemudian mereka kembali berkeliling, berputar sambil memastikan si korban ini meninggal dunia dan setelah mereka memastikan korban ini meninggal dunia yaitu di area tol Jagorawi, pelaku melakban tangan dan kaki korban dan kemudian meninggalkan jenazah korban di pinggir tol KM 30+800," ungkapnya. (aha/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral