- tvOnenews.com
Saling Balas Dedi Mulyadi Vs Purbaya soal Uang Daerah, Giliran KDM Safari ke BPK: Bukan Intervensi, Jelas Dibelanjakan!
Jakarta, tvOnenews.com - Setelah sebelumnya menyambangi Kemendagri dan Bank Indonesia (BI), Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung safari ke kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, Jumat, 25 Oktober 2025.
Kunjungan itu tentu saja berkaitan dengan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya yang menyinggung adanya dana mengendap di sejumlah pemerintah daerah, termasuk Jawa Barat.
Namun demikian, Gubernur yang karib disapa Kang Dedi Mulyadi alias KDM itu menegaskan bahwa kedatangannya bukanlah mau intervensi BPK.
KDM mengaku hanya ingin memastikan transparansi dan akurasi data keuangan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di publik.
“Bukan intervensi, dari mana intervensinya? Justru kedatangan ke BPK untuk meminta dilakukan pendalaman alur kas daerah karena mereka yang punya kewenangan pemeriksaan,” kata Dedi di Gedung BPK Jabar, Bandung, dikutip Sabtu (26/10/2025).
“Jadi yang menilai apakah ada anggaran yang diendapkan Provinsi Jabar yang harus menyatakan adalah BPK karena dia punya kewenangan melakukan audit,” lanjutnya.
- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Soal omongan Menkeu Purbaya, Dedi menegaskan bahwa dirinya hanya menjelaskan kondisi pengelolaan keuangan daerah, bukan membantah.
Ia menilai anggapan bahwa anggaran daerah tidak dibelanjakan perlu diluruskan karena Pemprov Jabar telah merealisasikan sebagian besar APBD 2025.
KDM lantas menjelaskan dari total APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp31 triliun, posisi kas hingga Oktober mencapai Rp2,6 triliun. Selain itu, masih ada potensi pendapatan sekitar Rp7,5 triliun yang belum masuk ke kas daerah.
Dengan demikian, hingga akhir tahun diproyeksikan uang yang tersisa di kas daerah sekitar Rp10 triliun, yang berarti sekitar Rp21 triliun sudah dibelanjakan.
“Saya tidak tahu, saya hanya menceritakan dan jawab uang di Jabar itu telah dibelanjakan. Jelas (ada yang) dibelanjakan,” ujarnya.
Terkait sisa kas daerah sekitar Rp10 triliun yang belum terserap, Dedi menjelaskan dana tersebut akan digunakan seiring waktu karena November dan Desember merupakan termin ketiga pembayaran kepada pihak ketiga atas proyek-proyek yang sedang berjalan.
Namun, ia juga menyinggung bahwa dana tersebut sebenarnya bisa dibelanjakan lebih cepat melalui mekanisme hibah. Meski begitu, langkah itu berisiko menimbulkan penyimpangan bila tidak disalurkan secara tepat sasaran.