- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Kementrans Kucur Rp300 Miliar Dukung Pemda Kembangkan Kawasan Transmigrasi: Kalau Dibiarkan Seperti Anak Ayam Kehilangan Induk
Jakarta, tvOnenews.com — Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengungkapkan pemerintah pusat masih harus turun tangan membantu pemerintah daerah dalam pengembangan kawasan transmigrasi.
Tahun ini, Kementerian Transmigrasi (Kementrans) mengalokasikan lebih dari Rp300 miliar untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan memperkuat kapasitas daerah.
“Seperti contoh, tadi kami sampaikan di tahun 2025 ini saja untuk pengembangan kawasan transmigrasi, infrastruktur dan lain sebagainya itu kami masih menganggarkan lebih dari 300 miliar untuk membantu pemerintah daerah, membantu tugas-tugasnya pemerintah daerah,” ujar Iftitah di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (19/10/2025).
Menurutnya, meski Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian mengamanatkan bahwa pemerintah pusat hanya bertanggung jawab maksimal lima tahun, kenyataan di lapangan menunjukkan daerah masih kesulitan melanjutkan pengembangan kawasan secara mandiri.
“Yang lebih fundamental lagi itu adalah di dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2009 sebagai revisi dari Undang-Undang Nomor 15 tahun 1997 Pasal 32 Ayat 5 mengatakan bahwa pengembangan kawasan transmigrasi oleh pemerintah pusat itu maksimal paling lama hanya 5 tahun,” jelasnya.
“Setelah 5 tahun itu diserahkan kepada pemerintah daerah dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemerintah daerah,” sambung dia.
Namun, lanjutnya, banyak daerah belum mampu berjalan sendiri setelah masa pembinaan lima tahun berakhir.
“Pada kenyataannya pemerintah kabupaten dan pemerintah kota pun untuk pengembangan kawasan transmigrasi tidak bisa berjalan sendirian,” tegasnya.
Iftitah menilai, perlu ada evaluasi terhadap batas waktu lima tahun tersebut agar transmigran benar-benar dapat mandiri sebelum dilepaskan dari pendampingan pusat.
“Kami tidak buang badan tetapi sekali lagi mungkin ini perlu kita tinjau apa cukup 5 tahun itu, apa cukup 5 tahun itu bagi para transmigras untuk hidup mandiri,” ujarnya.
Ia mengaku banyak menerima keluhan dari para transmigran yang merasa belum siap ketika pembinaan pusat berakhir.
“Ketika mereka sudah dilepas pun 5 tahun, diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini pemerintah kabupaten atau pemerintah kota mereka seperti anak ayam kehilangan induknya,” kata Iftitah.
Selain kendala kemandirian, Iftitah juga menyoroti lambatnya proses pembentukan desa definitif di kawasan transmigrasi.