news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Nadiem Makarim (kedua kanan) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025)..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Bayu Pratama

Nadiem Makarim Dibantarkan ke RS untuk Operasi Ambeien, Kejagung: Statusnya Masih Tahanan

Nadiem Makarim yang tengah terjerat kasus dugaan korupsi program pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dibantarkan ke rumah sakit pemerintah. Namun..
Selasa, 30 September 2025 - 08:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Makarim yang tengah terjerat kasus dugaan korupsi program pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dibantarkan ke rumah sakit pemerintah untuk menjalani operasi ambeien.

Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

“Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit, dilakukan operasi. Sekarang masih dibantarkan di rumah sakit,” kata Anang, Senin (29/9/2025).

Meski demikian, Anang menegaskan status hukum Nadiem tidak berubah.

“Statusnya tetap sebagai tersangka dan masih dalam tahanan. Dibantarkan hanya karena alasan kesehatan,” ujarnya.

Terkait kondisi terbaru pasca operasi, Anang mengaku masih menunggu laporan detail.

“Saya kurang tahu pasti, nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung atau masih tahap pemulihan. Tapi yang jelas, saat ini posisinya masih di rumah sakit pemerintah,” tambahnya.

Sementara itu, proses hukum terhadap Nadiem tetap berjalan. Kejaksaan memastikan tim penyidik Gedung Bundar telah menyiapkan materi menghadapi sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 3 Oktober 2025.

“Soal praperadilan, tim penyidik sudah menyiapkan apa yang akan dijadikan permasalahan. Kita tunggu perkembangannya nanti di pengadilan,” kata Anang.

Selain itu, Nadiem juga disorot karena ada kerancuan terkait status pekerjaannya, apakah masih sebagai anggota kabinet atau sudah kembali menjadi karyawan swasta.

Menjawab hal itu, Anang menegaskan penyidik selalu menggunakan identitas resmi dalam setiap pemeriksaan.

“Tentunya berdasarkan identitas yang sah secara resmi, misalnya dengan KTP. Pasti ada alasan tertentu penyidik mencatat demikian,” jelasnya. (rpi/iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral