news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polda Jabar Tetapkan 42 Tersangka dalam Demo Anarkis, Terafiliasi Jaringan Internasional.
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Polda Jabar Tetapkan 42 Tersangka dalam Demo Anarkis, Ternyata Terafiliasi Jaringan Internasional

Polda Jabar tetapkan 42 orang sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi yang terjadi di depan Gedung DPRD Jawa Barat pada 29 Agustus hingga 3 September 2025 lalu
Selasa, 16 September 2025 - 20:58 WIB
Reporter:
Editor :

Bandung, tvOnenews.com - Polda Jabar menetapkan 42 orang sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi berujung kerusuhan yang terjadi di depan Gedung DPRD Jawa Barat pada 29 Agustus hingga 3 September 2025 lalu.

Dari total 156 pendemo yang sebelumnya diamankan, 42 di antaranya dinyatakan terlibat langsung dalam tindakan perusakan dan pembakaran.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan para tersangka terafiliasi dengan paham anarkisme yang diduga berasal dari jaringan luar negeri. 

Mereka terbukti telah merencanakan aksi kerusuhan melalui media sosial dan komunikasi digital lainnya.

Polda Jabar Tetapkan 42 Tersangka dalam Demo Anarkis, Terafiliasi Jaringan Internasional
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

 

"Kami temukan sejumlah barang bukti, mulai dari buku-buku terkait ideologi anarkisme, akun media sosial yang digunakan untuk menghasut, hingga bom molotov yang siap digunakan," jelas Irjen Rudi dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menemukan adanya aliran dana puluhan juta rupiah yang dikirim melalui dompet digital dari pihak luar negeri yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional anarkisme tersebut.

Para tersangka disebut berasal dari berbagai daerah, tidak hanya Bandung, tetapi juga dari Makassar, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, hingga Jakarta. Identitas mereka pun beragam, mulai dari mahasiswa, pengangguran, hingga anak di bawah umur.

“Dari 42  tersangka, ada yang berperan sebagai penghasut di media sosial, ada yang terhasut, dan ada pula yang bertindak langsung seperti membuat dan melempar bom molotov,” tambah Irjen Rudi.

Saat ini, kata Irjen Pol Rudi, bahwa Polda Jabar tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jayadan beberapa Polda lainnya untuk mengungkap aktor intelektual di balik kerusuhan ini. 

"Penyelidikan difokuskan pada upaya pembakaran sejumlah fasilitas negara, termasuk Gedung DPRD Jabar, aset MPR RI, pos polisi, dan sejumlah fasilitas umum lainnya," katanya.

Lebih lanjut, Kapolda Jawa Barat, mengatakan untuk para tersangka terancam Hukuman Berat, dikenalan Pasal tentang Pengrusakan dan Pembakaran, Undang-Undang Darurat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Para pelaku terancam hukuman penjara mulai dari 6 tahun hingga 20 tahun," katanya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral