- Istimewa
Buntut Kerusuhan Pasca Demo Agustus 2025, Negara Digugat Mahasiswa Usai Dinilai Merugikan Rakyat
"Total kerugian ditaksir mencapai Rp2,45 triliun, terdiri dari Rp1,05 triliun kerugian materiil dan Rp1,4 triliun kerugian immateriil," ungkapnya.
Adapun, kata Zainudin, gugatan tersebut didasari Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum, serta berbagai ketentuan konstitusi seperti Pasal 28E, 28G, 28H, 28I, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945.
Pihaknya menegaskan gugatan ini diajukan sebagai bentuk upaya menegakkan prinsip rule of law berupa tidak ada seorang pun termasuk pejabat maupun institusi negara yang berada di atas hukum.
“Negara wajib melindungi rakyat, bukan menimbulkan rasa takut. Setiap tindakan represif maupun kelalaian pemerintah yang merugikan rakyat adalah bentuk perbuatan melawan hukum, dan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” katanya. (raa)