news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Halte TransJakarta Senen Toyota Rangga di Pasar Senen, Jakarta, dibakar massa, Jumat (29/8)..
Sumber :
  • Istimewa

Buntut Kerusuhan Pasca Demo Agustus 2025, Negara Digugat Mahasiswa Usai Dinilai Merugikan Rakyat

Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (AL'MI) resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus pada Senin (15/9/2025) dengan Nomor Pendaftaran Online PNJKT.PST-14092025RTI.
Selasa, 16 September 2025 - 05:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (AL'MI) resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus pada Senin (15/9/2025) dengan Nomor Pendaftaran Online PNJKT.PST-14092025RTI. 

Ketua Umum AL'MI, Zainudin Arifin mengatakan gugatan ini diajukan oleh Anthony Lee seorang mahasiswa hukum yang menjadi korban langsung kerugian materiil maupun immateriil dalam aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat pada 25 Agustus hingga 7 September 2025 di kawasan DPR RI dan sekitarnya.

Ketua Umum AL'MI, Zainudin Arifin
Sumber :
  • Istimewa

 

"Dalam gugatan tersebut, AL'MI menarik lima pihak sebagai Tergugat dan Turut Tergugat, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Tergugat I, Kapolda Metro Jaya sebagai Tergugat II, Kapolri sebagai Turut Tergugat I, Gubernur DKI Jakarta sebagai Turut Tergugat II, serta Presiden Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat III," kata Zainudin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

"Kelima pihak tersebut dinilai lalai, abai, bahkan melakukan tindakan represif dalam mengendalikan aksi demonstrasi, sehingga menimbulkan kerugian besar baik bagi masyarakat luas maupun bagi penggugat," sambungnya.

Zainudin menjelaskan DPR RI digugat pihaknya usai dianggap tak menjalankan fungsi legislasi secara terbuka, mengabaikan aspirasi publik, serta menimbulkan eskalasi dengan sikap tidak pantas anggota dewan di tengah gelombang protes. 

Sementara, Kapolda Metro Jaya didalilkan melakukan tindakan represif, penggunaan kekerasan yang berlebihan, serta lalai dalam melindungi fasilitas publik. 

"Sementara Kapolri turut digugat berdasarkan prinsip command responsibility, karena gagal mengawasi aparat di bawahnya. Gubernur DKI Jakarta dianggap lalai menjalankan kewajiban menjaga ketertiban umum dan fasilitas publik di wilayahnya, sedangkan Presiden RI sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintahan dan aparat negara dinilai abai dalam memberikan arahan, kebijakan, dan pengawasan untuk mencegah terjadinya benturan sosial yang berujung kerusuhan," ungkapnya.

Zainudin menjelaskan akibat kelalaian dan represif aparat berdampak kerugian materiil berupa rusaknya fasilitas publik.

Tak hanya itu, ia juga menyebut kerugian immateriil berupa hilangnya kepercayaan masyarakat akibat tak adanya rasa aman hingga trauma dan ketakutan.

"Total kerugian ditaksir mencapai Rp2,45 triliun, terdiri dari Rp1,05 triliun kerugian materiil dan Rp1,4 triliun kerugian immateriil," ungkapnya.

Adapun, kata Zainudin, gugatan tersebut didasari Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum, serta berbagai ketentuan konstitusi seperti Pasal 28E, 28G, 28H, 28I, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945.

Pihaknya menegaskan gugatan ini diajukan sebagai bentuk upaya menegakkan prinsip rule of law berupa tidak ada seorang pun termasuk pejabat maupun institusi negara yang berada di atas hukum. 

“Negara wajib melindungi rakyat, bukan menimbulkan rasa takut. Setiap tindakan represif maupun kelalaian pemerintah yang merugikan rakyat adalah bentuk perbuatan melawan hukum, dan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” katanya. (raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral