- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Dipanggil KPK Soal Korupsi DJKA, Bupati Pati Sudewo Akui Uang yang Didapatnya dari Hasil....
Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Pati, Sudewo memberikan klarifikasi soal tudingan aliran dana yang diduga diterimanya dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan RI.
Sudewo menyatakan bahwa uang yang dimaksud adalah pendapatan sahnya saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
“Saya dipanggil, dimintai keterangan sebagai saksi. Semua pertanyaan saya jawab sejujur-jujurnya,” kata Sudewo usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada Rabu (27/8/2025).
- Tim tvOne/Julio
Saat ditanya soal materi pemeriksaan, Sudewo mengakui bahwa penyidik juga menanyakan soal uang yang sebelumnya disebut dalam proses hukum.
Namun ia membantah uang itu terkait dengan kasus DJKA.
“Kalau soal uang, itu juga ditanyakan. Dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI. Semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengeluaran,” jelasnya.
Untuk diketahui, Sudewo pernah menjadi anggota DPR RI dua periode, yakni 2009–2013 dan 2019–2024, sebelum menjabat sebagai Bupati Pati.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai berapa banyak pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan, Sudewo mengaku tidak mengingatnya secara pasti.
“Pertanyaannya saya tidak ingat ada berapa,” ujarnya singkat.
KPK Dalami Aliran Uang dan Keterlibatan dalam Proyek DJKA
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Sudewo berkaitan dengan penyidikan perkara suap pembangunan jalur kereta api DJKA, khususnya yang berlangsung di wilayah Jawa Tengah.
“Terkait dengan saksi saudara SDW, penyidik melakukan pendalaman terkait apa yang diketahuinya mengenai proyek pembangunan jalur kereta api, khususnya di bagian Jawa Tengah, yaitu di wilayah Solo Balapan. Termasuk juga saksi SDW didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang dalam perkara ini,” ungkap Budi.
Dalam perkara DJKA, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk nama-nama yang disebut dalam persidangan sebelumnya seperti Bernad Napitupulu dan Putu Sumarjaya.
Budi menyebut, meskipun Sudewo pernah mengembalikan uang yang diduga terkait perkara, hal tersebut tidak serta merta menghapus dugaan tindak pidana.