- Istimewa
Jeritan Pedagang Gorengan Jika Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik: Jangan Makin Persulit Rakyat!
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pedagang lansia berusia 58 tahun mengeluhkan apabila wacana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan direalisasikan pemerintah.
Pedagang bernama Susi yang tengah menjajakan dagangannya berupa gorengan di dekat Stasiun Gondangdia tersebut menyatakan secara tegas keberatannya apabila iuran BPJS Kesehatan naik seperti yang disinggung oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, sebelumnya.
“Tolong jangan makin persulit rakyat. Saya bayar iuran yang sekarang saja sudah berat, apalagi kalau naik,” ujar Susi.
Dia bercerita kepada tvOnenews.com, bahwa Susi harus membayar iuran BPJS Kesehatan tiga kepala, termasuk dirinya, sang suami, dan cucunya.
Susi harus membayar sebesar Rp300.000 per bulan untuk biaya iuran BPJS Kesehatan kelas II. Jumlah tersebut merupakan total biaya untuk tiga orang.
“Sebulan aja saya sudah harus bayar Rp300.000, kalau misalnya naik masa saya harus tambah biaya atau justru turun kelas. Ini enggak adil untuk warga miskin seperti saya, apalagi saya hanya menjual gorengan yang penghasilannya tidak menentu,” tegas dia.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menegaskan wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga kini belum pernah dibahas pemerintah.
Hal itu disampaikan Budi, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/8/2025).
“Belum dibahas,” kata Budi singkat saat ditanya mengenai isu kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Di lain kesempatan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan perlu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (21/8/2025).
Menurutnya, penyesuaian tarif juga akan memungkinkan pemerintah meningkatkan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, ia menegaskan kemampuan peserta mandiri tetap menjadi perhatian pemerintah. (agr/iwh)