news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Sumber :
  • tvOnenews.com/A.R Safira

Soal Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ketua KPK: Kembali Pada Hasil Pemeriksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI masih mengusut kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:48 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI masih mengusut kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto mengatakan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan secepatnya.

Namun tentunya hal ini kembali pada hasil daripada pemeriksaan dan penelaahan barang bukti.

“Ya, pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible. Tapi kembali kepada hasil daripada pemeriksaan dan penelaahan terhadap seluruh dokumen, barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut. Kalau sekiranya mungkin belum, ya tentu waktunya akan diperpanjang,” kata Setyo, kepada wartawan, Minggu (17/8/2025).

Kemudian Setyo menuturkan dalam hal ini pihaknya akan melakukan permintaan audit kerugian keuangan negara ke auditor. Hal ini dilakukan guna memperkuat sangkaan terhadap para tersangka.

“Kemudian yang kedua, karena ini penerapannya adalah Pasal 2 dan Pasal 3, maka nanti akan dilakukan permintaan audit kerugian keuangan negara ke auditor. Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka,” jelas Setyo.

Untuk diketahui, KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, usai meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Kemudian KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, pada 11 Agustus 2025. (ars/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral