- tvOnenews - Taufik
Terang Benderang, Ini Peran Iwan Kurniawan Lukminto dalam Pusaran Kasus Korupsi PT Sritex
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) semakin terang benderang setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto, eks Direktur Utama Sritex, sebagai tersangka ke-12.
Penetapan ini mengungkap peran nyata Iwan dalam skema yang diduga merugikan negara hingga Rp1,088 triliun itu.
Dalam hal ini, Kejagung menyoroti peran Iwan dalam praktik manipulasi kredit yang melibatkan bank-bank regional seperti PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng.
Iwan Kurniawan Lukminto, yang menjabat Wakil Direktur Utama Sritex periode 2012-2023, diduga menjadi aktor kunci dalam proses pengajuan dan pencairan kredit yang tidak sesuai peruntukan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa Iwan berperan menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi kepada Bank Jateng pada 2019.
Proses ini, menurut Kejagung, telah 'dikondisikan' agar pengajuan tersebut disetujui oleh Direktur Utama Bank Jateng. Ini menunjukkan adanya koordinasi yang telah direncanakan.
"Iwan juga diduga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020, meskipun mengetahui bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai kesepakatan awal," ungkap Nurcahyo, Kamis (14/8/2025).
"Bahkan, dalam beberapa kasus pencairan kredit ke Bank BJB, Iwan disebut melampirkan invoice atau faktur yang diduga fiktif, memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan dana," imbuhnya.
Nurcahyo menyebut, total kerugian negara akibat skema ini mencapai Rp1.088.650.808.028, menurut perhitungan awal Kejagung.
Saat ini, proses verifikasi lebih lanjut masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Iwan kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan ini menambah daftar 11 tersangka sebelumnya, termasuk kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto, yang juga mantan Direktur Utama Sritex, serta sejumlah pejabat bank seperti Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa dan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno.
Adapun, sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana skema ini bisa berlangsung lama tanpa terdeteksi, mengingat Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia.