- Instagram @kejaksaan.ri
Usai Ditetapkan DPO Karena Kasus Pencucian Uang Duta Palma, Kubu Cheryl Darmadi Angkat Bicara
Jakarta, tvOnenews.com - Kubu Cheryl Darmadi anak dari terpidana Surya Darmadi angkat bicar suara usai ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Merespons penetapan DPO ini, kuasa hukum Cheryl, Handika Honggowongso mempersilahkan Kejagung memasukkan nama kliennya itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun dia mengklaim bahwa dalam perkara ini, Cheryl sebagai pihak yang pasif alias tidak aktif melakukan pencucian uang di PT Duta Palma Group.
"Menurut kami yang memahami perkara dalam konteks tuduhan TPPU Duta Palma, ibu Cheryl itu sebenarnya pasif, tidak aktif melakukan actus reus dalam TPPU baik dalam fase placement, layering ataupun integration," beber Handika, Minggu (10/8/2025).
Selain itu Handika juga mengungkit soal dikaitkannya Cheryl Darmadi dengan kegiatan transfer uang ke rekening milik Yayasan Darmex.
Menurut dana-dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan sosial semacam bantuan bencana dan corporate social responsibility (CSR) yang memang ada di Duta Palma.
"Jadi bukan untuk dicuci, contoh untuk pembagian sembako ke puluhan ribu warga ketika Hari Raya Imlek pada Januari 2025 di Jakarta, Riau, dan Pontianak. Masak kasih sumbangan sosial di tersangkakan TPPU," katanya.
Atas klaimnya tersebut, Handika pun menilai bahwa kliennya itu tidak layak dijerat sebagai tersangka TPPU di Duta Palma oleh Kejaksaan Agung
"Kecuali Kejaksaan punya bukti lain yang kami tidak tahu karena kan penyidikan itu sifatnya tertutup," bebernya. (aag)