- Istimewa
WNA Pakistan Selundupkan Sabu 577 Gram ke Jakarta dengan Cara Ditelan dan Dikeluarkan Melalui...
Jakarta, tvOnenews.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya usai kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 577 gram.
Modusnya, sabu disimpan dalam kapsul besar dan disembunyikan di dalam dua kaleng bekas camilan kentang merek Mister Potato.
Penangkapan terjadi pada Selasa (29/7) sekitar pukul 09.30 WIB di area parkir mobil, Jalan Damar, Pademangan Timur, Jakarta Utara.
Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin menuturkan, pelaku merupakan pria inisial MAI (41), warga Pakistan.
Abdul Muchzin menjelaskan kronologi penangkapan MAI tersebut.
“Awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut,” kata Abdul Muchzin, dalam keterangannya, Rabu (30/7).
Saat digeledah, polisi menemukan dua kaleng coklat berlogo Mister Potato yang berisi 50 kapsul besar berisi sabu dengan berat total 577 gram.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih jauh, Abdul Muchzin menjelaskan modus operandi pelaku, yakni masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata.
"Kemudian narkobanya diseludupkan dengan cara inserter, yaitu narkoba dikemas dalam bentuk kapsul-kapsul kecil dan kemudian ditelan (swallow) masuk ke dalam tubuh," ungkapnya.
"Setelah tiba di Indonesia, kapsul-kapsul tersebut dikeluarkan melalui saluran pencernaan, tepatnya melalui anus,” tandasnya. (rpi/dpi)