news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Negara Rugi Triliunan, Pangdam XIV Soroti Tambang Nikel Ilegal di Kolaka.
Sumber :
  • tvOnenews

Bareskrim Diminta Tindak Penambang Nikel Liar

Bareskrim Polri diminta menindak perusahaan yang melakukan penambangan nikel liar. Hal ini dimintakan pengacara senior, OC Kaligis.
Senin, 21 Juli 2025 - 17:54 WIB
Reporter:
Editor :

“Sekarang pertanyaannya, apa mungkin membuat jalan dengan kedalaman 15 meter? Itu bukti telah dilakukan penambangan liar. Jadi seharusnya yang dipidanakan dan dijadikan tersangka, oleh Bareskrim Polri itu, adalah mereka karena berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan lapangan Gakkum, diperoleh fakta bahwa mereka telah melakukan tindak pidana di bidang kehutanan. Dari kesimpulan Gakkum, Gakkum menetapkan bahwa mereka yang seharusnya dijadikan tersangka,” ujar Kaligis.

Walaupun ini menjadi tugas penyidik Gakkum, kata dia, Bareskrim Polri tanpa koordinasi dengan Gakkum Kehutanan, langsung menyidik persoalan pemasangan patok oleh PT Wana Kencana Mineral, di daerah IUP sendiri, dengan hasil, menjadikan Awwab dan Marsel sebagai tersangka tindak pidana Pertambangan dan dituduh melanggar Pasal 162 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020, telah mengenyampingkan peranan PT P, selaku pelaku penambang liar nikel.  

“Penyelidikan polisi terhadap PT. Wana Kencana Mineral, tanpa memeriksa langsung di lapangan, mengenai pemasangan patok, yang dilakukan di wilayah IUP PT Wana sendiri, tanpa menyita patok sebagai barang bukti, adalah bukti kriminalisasi,” tegas Kaligis.

Penyelidikan polisi di Bareskrim Polri sendiri, berlangsung kilat. Laporan polisi (LP) dibuat pada April 2025, langsung dilanjutkan dengan berkas P21 atau dinyatakan lengkap, pada tangga1 14 Juli 2025.  

“Walaupun sudah P21, penyidik masih memanggil saksi Iainnya, terbukti tidak terdapat koordinasi, antara Kejaksaan dan Penyidik Kepolisian. Di saat saksi dipanggil tanggal 17 Juli 2025, baru di saat itu penyidik sadar bahwa kasus ini telah dinyatakan lengkap, sehingga pemeriksaan Ianjutan, dibatalkan. Bukti penyidikan kilat penyidik polisi, beda dengan jalannya kasus penyidikan Roy Suryo,” tandas Kaligis. (ebs)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
05:13
01:33
01:21
02:44
01:40

Viral