SK Pencabutan IUP Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat Ternyata Belum Ada, KPK Tanyakan Keseriusan Pemerintah
- dok. Greenpeace
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanyakan keseriusan pemerintah terkait pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat, Papua.
Pasalnya KPK mengaku belum menemukan surat keputusan (SK) mengenai pencabutan empat IUP nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya tersebut.
Hal itu diungkap langsung oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10).
“Dicabut di Istana Negara bulan Juni kayaknya. Akan tetapi, terus terang sampai detik ini, kami belum pernah lihat SK pencabutannya,” ujarnya.
- (ANTARA/Rio Feisal)
Dian mengaku pihaknya telah menanyakan empat IUP yang dicabut tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
“Kami tanya ke Minerba (Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM), bilangnya di BKPM. Tanya BKPM, belum ada surat dari Minerba. Cek lagi, oh sudah masuk suratnya, sudah diproses,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK menanyakan keseriusan pemerintah yang bertugas untuk menangani pencabutan empat IUP tersebut.
“Apakah serius atau tidak pemerintah untuk mencabut empat IUP di Raja Ampat yang diumumkan di Istana Negara? Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada dokumennya sama sekali,” ujarnya.
Walaupun demikian, dia mengatakan tidak ada kegiatan di empat pertambangan tersebut berdasarkan laporan tim KPK di lapangan.
Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat pada 10 Juni 2025.
Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Pencabutan IUP dilakukan karena empat perusahaan terbukti melanggar ketentuan lingkungan, serta kawasan geopark atau taman bumi. (ant)
Load more