- Antara
Satpam Hingga Pegawai Swasta Terlibat Tawuran di Jaktim, Polisi Tangkap Puluhan Pelaku
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap 36 orang yang membawa senjata tajam dan hendak tawuran di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (16/7) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kelompok yang hendak tawuran itu terdiri dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari satpam hingga pegawai swasta.
"Jadi mereka ini bukan kelompok-kelompok anak sekolah," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers, Kamis (17/7).
"Bermacam-macam pekerjaan mereka. Tetapi juga ada anak sekolah," tambahnya.
Berbagai latar belakang profesi turut terlibat dalam perkumpulan tersebut, seperti pekerja lepas (freelance), petugas keamanan, pegawai bank, ojek online, bahkan pengangguran.
Selain itu, kelompok-kelompok ini tergabung dalam suatu aliansi tawuran yang terbentuk bukan karena kesamaan instansi pendidikan atau tempat tinggal, tetapi karena ajakan dari rekan-rekan mereka.
"Mereka benar-benar murni kelompok tawuran. Bergabung karena ajakan teman dan akhirnya membentuk kelompok yang aktif dalam kegiatan kekerasan jalanan," ujarnya.
Polres Jakarta Timur telah menyita sebanyak 27 senjata tajam jenis corbet dan celurit yang digunakan oleh kelompok tersebut.
Sebanyak 36 orang tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan memasukkan, membuat, memiliki, membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa hak.
Pasal ini berkaitan dengan sanksi pidana bagi pelaku yang melanggar aturan tersebut dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.
Sedangkan Pasal 55, 56, dan 53 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta, serta delik aduan. (ant/dpi)