- Antara
Ibu dan Anak Ini Kompak Lakukan Hal Tak Terpuji, Mereka Dapat Upah Rp15 Juta
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap ibu dan anak asal Madura yang menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta, Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan, dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti Dua kilogram lebih.
"Setiap kali membawa narkotika ibu dan anak ini mendapatkan upah Rp15 juta," kata Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro dalam keterangannya, Kamis (17/7).
Kedua tersangka berinisial AZ (ibu) dan NA (anak) itu mengaku baru dua kali membawa narkotika jenis sabu atas perintah AC.
Agung menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Madura-Jakarta itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya informasi pengiriman narkotika dari Bangkalan, Madura, Jawa Timur ke Jakarta.
Kemudian, petugas menyelidiki informasi tersebut dan pada Minggu (13/7) sekitar jam 03.00 WIB di gerbang Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, didapati orang yang mencurigakan membawa tas kantong.
Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut berisi dua bungkus plastik warna emas bergambar durian berisikan kristal warna putih dengan total berat bruto 2.142,2 gram atau 2 kilogram.
"Tersangka NA kami tangkap di gerbang masuk Terminal Tanjung Priok," ujarnya.
Hasil interogasi tersangka, terungkap bahwa pelaku membawa narkotika disuruh oleh sang ibu AZ dari seseorang yang berada di Madura berinisial AC.
"Narkotika jenis sabu ini akan dijemput oleh anak buah dari AC untuk diedarkan di Kampung Boncos, Jakarta Barat," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (ant/dpi)