news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Kekerasan Seksual Pada Anak.
Sumber :
  • Tim TvOne/Kemenkas

Miris Balita 4 Tahun Diduga Dilecehkan Remaja 14 Tahun di Garut, Ini Kronologinya

Bocah berusia 14 tahun lakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 4 tahun di Garut, Jawa Barat. Kasatreskrim Polres Garut AKP ungkap kronologinya
Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:38 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Bocah berusia 14 tahun lakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 4 tahun di Garut, Jawa Barat.

Kasus kekerasan yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum (ABH) kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Garut.

Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan peristiwa kekerasan seksual tersebut terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian intimnya kepada orangtuanya.

Merasa curiga, orangtua korban kemudianmelaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin.
Sumber :
  • (ANTARA/HO-Polres Garut)

 

"Kemudian kami melakukan pemeriksaan dengan hati-hati melibatkan unsur terkait, hasilnya anak tersebut diduga jadi korban kekerasan seksual," ujar AKP Joko kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025) siang.

Menurutnya dari hasil pemeriksaan tersebut terjadi di rumah terduga pelaku pada tanggal 26 Juni 2025.

Saat itu, korban yang saat itu sedang menuju pulang ke rumah orangtuanya, di perjalanan korban kemudian dibujuk oleh terduga pelaku untuk masuk ke dalam rumahnya.

"Di dalam rumah itulah diduga terjadinya tindakan persetubuhan, korban kemudian mengeluhkan rasa sakit pada bagian intimnya kepada orang tua," terangnya.

Untuk menangani kekerasan seksual yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum ini, polisi menjalin koordinasi dengan seumlah instansi, antara lain UPTD PPA Kabupaten Garut, Dinas Sosial, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) guna penanganan lanjutan.

Sementara, Unit IV PPA juga telah mengambil langkah awal berupa pemeriksaan terhadap korban, para saksi, dan terduga pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti.

"Kami juga telah menitipkan terduga pelaku ke LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) Al’Anatusshibyan. Proses penitipan di saksikan langsung oleh pihak kepolisian dan keluarga ABH," ungkapnya.

Ia menyebut kasus ini akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan penanaman khusus lantaran dilakukan oleh anak di bawah umur.

"Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap anak," tandasnya.(muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral