news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Pemerintah dan DPR Diminta Segera Revisi UU untuk Cegah Kekosongan Jabatan DPRD Pascaputusan MK

Ketua Umum Cendikia Muda Nusantara (CMN) mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi sejumlah undang-undang strategis untuk mencegah kekosongan jabatan DPRD di seluruh Indonesia implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. P
Selasa, 1 Juli 2025 - 00:08 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Ketua Umum Cendikia Muda Nusantara (CMN) mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi sejumlah undang-undang strategis untuk mencegah kekosongan jabatan DPRD di seluruh Indonesia implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah, yang berdampak pada penundaan pemilihan DPRD hingga dua tahun setelah pelantikan Presiden dan DPR RI. Akibatnya, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang semula berakhir pada 2029 perlu diperpanjang hingga 2031.

Namun hingga kini belum tersedia dasar hukum yang memadai untuk mengatur perpanjangan masa jabatan tersebut. Undang-Undang Pemilu, UU Pemerintahan Daerah (UU Pemda), dan UU MD3 belum memberikan ketentuan eksplisit terkait skema perpanjangan jabatan DPRD dalam konteks pemilu daerah yang dijadwalkan ulang. “Kalau kekosongan hukum ini tidak diantisipasi segera, kita bisa menghadapi krisis legislasi daerah. Perpanjangan jabatan tidak bisa hanya mengandalkan tafsir politis. Harus ada dasar hukum yang eksplisit dalam bentuk amandemen atau revisi setidaknya tiga undang-undang tersebut,” kata Afan, kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

CMN mendorong pemerintah dan DPR membentuk panitia kerja khusus untuk segera menyusun regulasi transisional yang mengatur masa jabatan DPRD, menyelaraskan jadwal pemilu nasional dan daerah, serta menyesuaikan seluruh aspek kelembagaan dan teknis yang terdampak oleh pemisahan jadwal pemilu. 

"Menurut kami, hal ini menjadi bagian penting dari tanggung jawab negara dalam menjaga keberlanjutan pemerintahan daerah dan kepastian hukum dalam sistem demokrasi" imbuhnya.

Lebih lanjut, Afan memandang bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 secara substansi merupakan langkah progresif dalam memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia. Mahkamah menilai bahwa pemilu serentak lima kotak, yakni Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang selama ini dilaksanakan dalam satu hari, telah menimbulkan berbagai persoalan serius baik dari sisi efektivitas politik, keterwakilan, hingga partisipasi pemilih.

Dengan menetapkan pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dilaksanakan lebih dahulu dan pemilu daerah (Pilkada serta DPRD) dua tahun kemudian, MK memperkuat prinsip kedaulatan rakyat melalui proses pemilihan yang lebih rasional, berjenjang, dan terukur. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral