news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi warga mengukuti Pemilu..
Sumber :
  • Antara

MK Putuskan Pemilu 2029 Tidak Serentak, Pakar Hukum: Masa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD Bisa Diperpanjang

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako Unand), Charles Simabura, menyebut masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD bisa diperpanjang jika pemilu tidak digelar serentak.
Jumat, 27 Juni 2025 - 15:45 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako Unand), Charles Simabura, menyebut masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD bisa diperpanjang jika pemilu tidak digelar serentak.

Hal itu merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa mulai Pemilu 2029 tidak dilaksanakan serentak.

Namun, ada jeda dua tahun atau maksimal 2,5 tahun antara Pilpres, pemilihan DPR, DPD (pemilu nasional) dengan Pilkada dan pemilihan DPRD (pemilu daerah).

Charles menjelaskan, masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD selama ini adalah 5 tahun. Sedangkan, menurut putusan MK, pemilihan kepala daerah dan DPRD harus menunggu 2 tahun atau 2,5 tahun sejak pelantikan presiden-wakil presiden terpilih.

Atas hal itu, Charles menilai pilihan yang paling relevan pada masa tunggu itu adalah dengan memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan DPRD.

“Hal yang paling relevan ataupun yang paling rasional dilakukan adalah memperpanjang (masa jabatan kepala daerah dan DPRD),” kata Charles pada diskusi daring, Jumat (27/6).

Memang, pemerintah bisa memilih opsi dengan menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah. Namun, dia mempertanyakan legalitas Pj jika harus menjabat selama 2 sampai 2,5 tahun.

Apalagi, dia menilai mekanisme pemilihan Pj menjelang Pemilu 2024 banyak menuai kritikan.

“Makanya ini yang paling rasional adalah bisa jadi alternatif yang paling bisa diterima adalah memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang ada sekarang melalui UU,” tutur Charles.

Selain itu, dia menyebut penunjukan Pj tidak mungkin dilakukan pada DPRD.

“Karena yang paling equal itu adalah karena mereka sama-sama dipilih, kepala daerah dipilih, DPRD dipilih, sudah, itu bisa diperpanjang,” tuturnya.

Dia menambahkan, perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD dinilai lebih menguntungkan. Alasannya, karena keduanya sejak awal dipilih oleh rakyat. Berbeda dengan Pj yang ditunjuk oleh pemerintah.

Namun, Charles berpendapat pada masa perpanjangan itu, kepala daerah dan anggota DPRD harus diberikan pembatasan kekuasaan.

“Supaya apa? Supaya tidak ada pemanfaatan masa transisi untuk keuntungan-keuntungan tertentu. Saya pikir ini juga bagian yang harus didiskusikan,” pungkasnya. (saa/dpi)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral