- tvOnenews.com/Julio
Soal Pengalihan Suara Nazaruddin Kiemas ke Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Sebut PDIP...
Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkap kerugian yang dialami PDI Perjuangan saat pemilihan umum (pemilu) 2019 lalu, perihal peralihan suara milik Nazaruddin Kiemas ke Harun Masiku.
Hal ini disampaikan Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Hasto terkait proses pengesahan suara dan keputusan partai dalam menangani permasalahan pengalihan suara calon legislatif (caleg) almarhum Nazaruddin Kiemas pada Pemilu 2019 di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1.
- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Dalam keterangannya, Hasto menjelaskan bahwa pada Pemilu 17 April 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara caleg PDIP di Dapil Sumsel 1, di mana suara almarhum Nazaruddin Kiemas dinyatakan nol.
Keputusan ini diambil KPU berdasarkan rapat pleno terbuka pada 21 Mei 2019, dengan alasan Nazaruddin Kiemas telah meninggal dunia sebelum pelaksanaan pemilu.
Menurut peraturan KPU, suara caleg yang meninggal dunia seharusnya dialihkan ke partai, namun dalam praktiknya, banyak suara Nazaruddin Kiemas yang hilang, sehingga dianggap merugikan PDIP.
Hasto menyebutkan bahwa informasi mengenai pengesahan nol suara Nazaruddin Kiemas diperoleh dari laporan Badan Saksi Pemilu Nasional (PSBN) PDIP, yang dipaparkan oleh Arief Wibowo dan Doni Tri Istiqomah dalam rapat DPP partai.
Menurut laporan PSBN, keputusan KPU untuk mengesahkan nol suara Nazaruddin Kiemas dilakukan secara mendadak tanpa sosialisasi yang memadai.
Hal ini menyebabkan banyak pemilih tetap mencoblos nama Nazaruddin Kiemas, yang namanya masih tercantum di surat suara karena sudah terlanjur dicetak.
“Pemilu 2019 sangat kompleks karena merupakan kali pertama Pilpres dan Pileg digelar serentak. Instruksi KPU untuk mengesahkan nol suara Nazaruddin Kiemas tidak efektif, sehingga banyak suara yang hilang. Berdasarkan rekapitulasi C1 plano yang dimiliki PSBN, sekitar 20 ribu suara Pak Nazaruddin Kiemas hilang, merugikan partai,” ungkap Hasto di persidangan.
Hasto menambahkan bahwa menurut data KPU, suara Nazaruddin Kiemas mencapai 26.903, sedangkan berdasarkan rekapitulasi PSBN, jumlahnya berkisar antara 44.000 hingga 47.000 suara.