- Aldi Herlanda/tvOnenews.com
BNN-Bea Cukai Bongkar Kasus TPPU Dari Dua Jaringan Narkoba Senilai Rp26 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyita aset senilai Rp26 miliar pada kasus Tindak Pindahan Pencucian Uang (TPPU) dari dua sindikat narkoba.
Kasus tersebut diungkap dalam operasi gabungan antaran BNN dan Bea Cukai sepanjang bulan April hingga Juni 2025.
"Tak hanya tindak pidana narkotika, pada periode yang sama BNN juga berhasil mengungkap kasus TPPU dari dua jaringan sindikat narkotika, dengan nilai aset sitaan mencapai Rp26.175.000.000," ucap Deputi Bidang Pemberantasan BNN Budi Wibowo saat jumpa pers di Kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Budi menjelaskan, aset yang disita merupakan milik dari jaringan narkoba Mistoni. Dimana pengungkapan kasus ini diungkap oleh im Pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapannya, tim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram pada tanggal 21 Januari 2025 dan mengamankan Zupiyadi dan Sakirman.
Lalu sambung Budi, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Mistoni setelah buron beberapa minggu.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa narkotika tersebut adalah milik Candra Irawan.
"Tim kemudian berhasil menangkap Candra Irawan pada tanggal 22 Maret 2025, di Palembang. Tim juga berhasil melakukan penelusuran aset dari hasil TPPU yang pelaku lakukan. Barang bukti TPPU yang disita oleh Petugas BNN, yaitu 2 unit kendaraan roda empat, 4 unit truk, rumah, serta kontrakan dengan total aset sebesar Rp 10.405.000.000," jelas Budi.
Sementara aset lainnya yang berhasil disita yakni milik jaringan narkoha Masri Bin Syamaun. Diketahui, kasus ini berawal dari keberhasilan petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau yang melakukan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika yang dilakukan pada tanggal 29 November 2024.
Saya itu, petugas memgamankan barang bukti narkotika sabu sebanyak 40.209 gram dan menangkap 6 (enam) orang pelaku, yaitu MS, IK, MU, MH, SH, dan MA.
Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa pengendali peredaran narkotika tersebut dilakukan oleh MS alias Masri.
"Penyidik melakukan penyelidikan dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka MS, dari hasil penyelidikan Petugas berhasil menyita aset tanah, bangunan dan kendaraan senilai Rp 14.590.000.000," tandasnya.