news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dedi Mulyadi.
Sumber :
  • Antara

Dedi Mulyadi Larang Guru Beri PR ke Siswa, Ternyata Ini Penyebab Utamanya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi larang guru beri Pekerjaan Rumah (PR) dalam bentuk tugas tertulis dari setiap mata pelajaran kepada siswa SMA, SMK, dan SLB.
Rabu, 11 Juni 2025 - 02:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi larang guru beri Pekerjaan Rumah (PR) dalam bentuk tugas tertulis dari setiap mata pelajaran kepada siswa SMA, SMK, dan SLB.

Bahkan, nantinya aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2025/2026 mendatang.

Aturan yang tertuang dalam surat edaran teknis yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Purwanto itu, merupakan tindak lanjut dari Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 81/PK.03/DISDIK tentang optimalisasi pembelajaran.

"Tidak membebani peserta didik dengan pemberian tugas pekerjaan rumah (PR) yang bersifat tugas tertulis dari setiap mata pelajaran," beber Purwanto dalam surat edaran nya, Selasa (10/6/2025).

Lalu, sebagai gantinya, sekolah diminta mengarahkan penugasan kepada kegiatan yang bersifat reflektif dan eksploratif. 

"Misalnya melalui pelaksanaan projek pembelajaran yang bertujuan meningkatkan kesadaran peserta didik terhadap keluarga, alam, dan lingkungan sekitar," katanya.

Dalam surat edaran itu juga diatur tentang penugasan akademik yang harus difokuskan untuk penguatan siswa yang belum mencapai kompetensi minimal, dengan ketentuan maksimal 60 persen dari durasi tatap muka.

"Dioptimalkan pelaksanaannya di sekolah melalui pembelajaran remedial," katanya.

Kemudian, di luar jam belajar efektif, peserta didik didorong mengembangkan minat dan bakat, baik di rumah maupun di sekolah. 

Pengembangan ini mencakup berbagai bidang, seperti keagamaan, literasi, seni, olahraga, sains, teknologi, kewirausahaan, dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya.

"Dapat dioptimalkan juga untuk pengembangan minat dan bakat peserta didik di antaranya membantu orangtua/wali di rumah serta lingkungan sekitar," ucapnya.

Purwanto mengatakan, kepala cabang dinas pendidikan di setiap wilayah harus segera mensosialisasikan kebijakan ini serta mendampingi satuan pendidikan dalam pelaksanaannya.

"Kepala cabang dinas pendidikan agar menugaskan pendamping satuan pendidikan untuk melaksanakan pemantauan pelaksanaan edaran tersebut dan melaporkannya kepada kepala cabang dinas pendidikan wilayah," ucapnya.

Sementara, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk menghentikan aktivitas sekolah menjadi dikerjakan di rumah.

"Penghapusan PR itu dimaknai sebagai upaya menghentikan kegiatan aktivitas rutin di sekolah yang dibawa ke rumah," kata Dedi Mulyadi dilansir dari Instagram pribadinya, Selasa (10/6/2025).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
05:13
01:33
01:21
02:44
01:40

Viral