Sumber :
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah
Rest area KM 21 B Tol Jagorawi disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah.
Kamis, 22 Mei 2025 - 21:29 WIB
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa telah diputuskan pembebanan uang kerugian negara pada masing-masing tersangka korporasi tersebut.
Ia merinci PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SBS sebesar Rp23 triliun, PT SIP sebesar Rp24 triliun, PT TIN sebesar Rp23 triliun, dan CV VIP sebesar Rp42 triliun.
“Ini sekitar jumlahnya Rp152 triliun,” ucapnya. (ant)