news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pekerja memasang plang penyitaan di rest area km 21 B Jalan Tol Jagorawi, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/5/2025)..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

Rest area KM 21 B Tol Jagorawi disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah.
Kamis, 22 Mei 2025 - 21:29 WIB
Reporter:
Editor :

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa telah diputuskan pembebanan uang kerugian negara pada masing-masing tersangka korporasi tersebut.

Ia merinci PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SBS sebesar Rp23 triliun, PT SIP sebesar Rp24 triliun, PT TIN sebesar Rp23 triliun, dan CV VIP sebesar Rp42 triliun.

“Ini sekitar jumlahnya Rp152 triliun,” ucapnya. (ant)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
05:13
01:33
01:21
02:44
01:40

Viral