news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mensesneg Prasetyo Hadi.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews

MK Larang Lembaga Pemerintah Laporkan Pencemaran Nama Baik, Mensesneg: Kebebasan Berpendapat Harus Disertai Tanggung Jawab!

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang lembaga pemerintah, institusi, korporasi, dan kelompok profesi tertentu untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
Rabu, 30 April 2025 - 12:49 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang lembaga pemerintah, institusi, korporasi, dan kelompok profesi tertentu untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik disambut sebagai angin segar bagi kebebasan berpendapat.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa implementasi putusan tersebut tetap harus menunggu mekanisme resmi.

Menanggapi pertanyaan media, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa Istana belum menerima dokumen resmi dari MK. 

“Berkenaan hasil putusan MK yang pertama, secara resmi kami belum menerima petikan atau salinan dari keputusan MK tersebut yang tentunya nanti segera akan kami koordinasikan,” ujar Prasetyo saat dihubungi media, Rabu (30/1/2025).

Meski demikian, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk patuh pada keputusan konstitusional. 

“Tentu saja pemerintah menghormati apa yang menjadi keputusan MK dan tentu akan menjalankan keputusan tersebut manakala keputusan tersebut berkonsekuensi terhadap kebijakan-kebijakan di internal pemerintahan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menyambut baik putusan tersebut sebagai langkah maju dalam menjamin kebebasan berpendapat di Indonesia. Namun, ia mengingatkan pentingnya sikap bertanggung jawab dalam menyampaikan opini di ruang publik.

“Keputusan MK yang kemudian dianggap ini merupakan kabar baik terhadap kebebasan berpendapat maka menurut kami yang terpenting adalah bahwa kita semua memahami selama ini kebebasan berpendapat tersebut juga sudah terjadi dan juga dilindungi oleh UUD kita,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa prinsip kebebasan tidak boleh disalahgunakan. 

“Namun yang paling penting adalah marilah kebebasan berpendapat itu tetap harus dilandasi dengan rasa tanggung jawab, sehingga yang disebut dengan kebebasan berpendapat tidak menyampaikan segala sesuatu yang tidak menghormati pihak-pihak yang lain, yang tidak menggunakan data, yang berlandaskan kebencian dan hal-hal yang negatif lainnya. Saya kira itu yang paling prinsip dari hasil keputusan MK,” tutupnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pasal mengenai penghinaan terhadap kehormatan atau nama baik tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, institusi, korporasi, maupun sekelompok orang dengan identitas atau profesi tertentu.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral